
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Niaga Surabaya memutuskan untuk menunda sidang putusan perkara nomor 34 renvoi kasus penipuan properti The Anaya Village di Pecatu Bali lantaran belum siap. Sidang yang seharusnya digelar Kamis siang (23/1) itu harus ditunda pada 5 Februari mendatang.
Sejumlah korban penipuan properti PT Anaya Village sebenarnya sudah datang ke lokasi sidang di Ruang Candra PN Surabaya. Namun sidang ternyata harus ditunda, meskipun majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, kuasa hukum kreditur dan kuasa hukum debitur sudah berada dalam ruang sidang.
“Hakim belum siap,” kata Supangat, kuasa hukum debitur Viviana Tjong.
Saat keluar ruang sidang, terjadi perdebatan antara Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno (korban/kreditur) dengan kuasa hukum debitur Supangat. Di antaranya terkait bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ternyata tidak dimiliki Supangat.
Tidak terima uang
Tjandrawati menunjukkan giro-gironya debitur Vivian Tjong ada semua dari awal sejak tahun 2017 lalu. Kalau debitur Vivi tidak menerima uang korban, kata Tjandrawati, kenapa dia berani membuat PPJB di hadapan notaris dan membikin adendum pada para korban.
“Jika Vivi tidak menerima uang, kenapa mau tanda tangan di depan notaris waktu itu bersama Oka (suami Vivi) dengan korban yang mana PPJB itu dibuat di hadapan notaris tanpa ada paksaan, dan dalam keadaan sehat, waktu itu Oka masih hidup,” kata Tjandrawati Prajitno.
Tjandrawati juga menunjukkan kelicikan almarhum Oka Paramartha, yaitu setelah menerima uang korban, dia mengganti nama PT Anaya Graha Abadi menjadi PT Anaya Griya Sentosa. Tidak itu saja, Oka juga mengganti nomor rekening.
Tjandrawati menambahkan, pihak debitur memang berusaha menggagalkan proses lelang aset mereka. Debitur yang sudah dinyatakan pailit, seharusnya menyerahkan aset untuk dilelang guna membayar ganti rugi korban.
“Sudah dilelang 2 kali, tiba-tiba minta kurator diganti, sekarang lagi ada gugatan renvoi dari pihak debitur,” kata Tjandrawati.
Hati nurani
Tjandrawati bersama korban lainnya berharap majelis hakim lebih jeli dan cermat dalam memutus kasus ini. Mereka berharap hakim adil dan sesuai hati nurani.
Ini merupakan persidangan kasus penipuan properti The Anaya Village yang merugikan para korban sekitar Rp40 miliar. Lawan korban penipuan adalah Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Pihak yang dipailitkan itu adalah pengembang The Anaya Village yang terletak di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.
Viviana Candra Tjong selaku pengembang tidak mengakui ada uang korban yang masuk ke rekeningnya. Vivian adalah istri Ketut Oka Paramartha yang sudah meninggal dunia. Vivian juga menghindar saat korban mendatangi rumahnya di Bali. (OTW/N-01)