Hakim belum Siap, Sidang Putusan Kasus The Anaya Village Ditunda

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Niaga Surabaya memutuskan untuk menunda sidang putusan perkara nomor 34 renvoi kasus penipuan properti The Anaya Village di Pecatu Bali lantaran belum siap. Sidang yang seharusnya digelar Kamis siang (23/1) itu harus ditunda pada 5 Februari mendatang.

Sejumlah korban penipuan properti PT Anaya Village sebenarnya sudah datang ke lokasi sidang di Ruang Candra PN Surabaya. Namun sidang ternyata harus ditunda, meskipun majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, kuasa hukum kreditur dan kuasa hukum debitur sudah berada dalam ruang sidang.

“Hakim belum siap,” kata Supangat, kuasa hukum debitur Viviana Tjong.

Saat keluar ruang sidang, terjadi perdebatan antara Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno (korban/kreditur) dengan kuasa hukum debitur Supangat. Di antaranya terkait bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ternyata tidak dimiliki Supangat.

BACA JUGA  Tegakan Keadilan, Jurnalis Senior Gugat Perusahaan Media di PHI

Tidak terima uang

Tjandrawati menunjukkan giro-gironya debitur Vivian Tjong ada semua dari awal sejak tahun 2017 lalu. Kalau debitur Vivi tidak menerima uang korban, kata Tjandrawati, kenapa dia berani membuat PPJB di hadapan notaris dan membikin adendum pada para korban.

“Jika Vivi tidak menerima uang, kenapa mau tanda tangan di depan notaris waktu itu bersama Oka (suami Vivi) dengan korban yang mana PPJB itu dibuat di hadapan notaris tanpa ada paksaan, dan dalam keadaan sehat, waktu itu Oka masih hidup,” kata Tjandrawati Prajitno.

Tjandrawati juga menunjukkan kelicikan almarhum Oka Paramartha, yaitu setelah menerima uang korban, dia mengganti nama PT Anaya Graha Abadi menjadi PT Anaya Griya Sentosa. Tidak itu saja, Oka juga mengganti nomor rekening.

BACA JUGA  Masyarakat Diimbau Mewaspadai Oknum yang Mengaku Petugas PLN

Tjandrawati menambahkan, pihak debitur memang berusaha menggagalkan proses lelang aset mereka. Debitur yang sudah dinyatakan pailit, seharusnya menyerahkan aset untuk dilelang guna membayar ganti rugi korban.

“Sudah dilelang 2 kali, tiba-tiba minta kurator diganti, sekarang lagi ada gugatan renvoi dari pihak debitur,” kata Tjandrawati.

Hati nurani

Tjandrawati bersama korban lainnya berharap majelis hakim lebih jeli dan cermat dalam memutus kasus ini. Mereka berharap hakim adil dan sesuai hati nurani.

Ini merupakan persidangan kasus penipuan properti The Anaya Village yang merugikan para korban sekitar Rp40 miliar. Lawan korban penipuan adalah Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Pihak yang dipailitkan itu adalah pengembang The Anaya Village yang terletak di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.

BACA JUGA  Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Hadirkan 5 Saksi

Viviana Candra Tjong selaku pengembang tidak mengakui ada uang korban yang masuk ke rekeningnya. Vivian adalah istri Ketut Oka Paramartha yang sudah meninggal dunia. Vivian juga menghindar saat korban mendatangi rumahnya di Bali. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pangdam V/Brawijaya Puji Kesabaran Prajurit dan Persit

PANGDAM V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin melakukan Safari Ramadhan 1447 Hijriah dengan mengunjungi Makodim 0816/Sidoarjo pada Senin (9/3) malam. “Saya memohon maaf atas keterlambatan ini karena agenda peresmian jembatan di…

Cegah Penimbunan, Pemkot Bandung Awasi Gudang Sembako

GUNA menjaga harga kebutuhan pokok tetap stabil selama Ramadan hingga lebaran nanti, Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan gudang sembako untuk mencegah potensi penimbunan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, pemkot…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bangun Laboratorium Stem Cell, Unisa Kembangkan Pengobatan Regeneratif

  • March 10, 2026
Bangun Laboratorium Stem Cell, Unisa  Kembangkan Pengobatan Regeneratif

Pangdam V/Brawijaya Puji Kesabaran Prajurit dan Persit

  • March 10, 2026
Pangdam V/Brawijaya Puji Kesabaran Prajurit dan Persit

Penting! Tetap Berolahraga Meski Puasa

  • March 10, 2026
Penting! Tetap Berolahraga Meski Puasa

Cegah Penimbunan, Pemkot Bandung Awasi Gudang Sembako

  • March 10, 2026
Cegah Penimbunan, Pemkot Bandung Awasi Gudang Sembako

Polda Jabar Buka Layanan Hotline Mudik Lebaran

  • March 10, 2026
Polda Jabar Buka Layanan Hotline Mudik Lebaran

RS Jasa Kartini Berkomitmen tidak Terapkan Sistem Deposit

  • March 10, 2026
RS Jasa Kartini Berkomitmen tidak Terapkan Sistem Deposit