Hakim belum Siap, Sidang Putusan Kasus The Anaya Village Ditunda

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Niaga Surabaya memutuskan untuk menunda sidang putusan perkara nomor 34 renvoi kasus penipuan properti The Anaya Village di Pecatu Bali lantaran belum siap. Sidang yang seharusnya digelar Kamis siang (23/1) itu harus ditunda pada 5 Februari mendatang.

Sejumlah korban penipuan properti PT Anaya Village sebenarnya sudah datang ke lokasi sidang di Ruang Candra PN Surabaya. Namun sidang ternyata harus ditunda, meskipun majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, kuasa hukum kreditur dan kuasa hukum debitur sudah berada dalam ruang sidang.

“Hakim belum siap,” kata Supangat, kuasa hukum debitur Viviana Tjong.

Saat keluar ruang sidang, terjadi perdebatan antara Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno (korban/kreditur) dengan kuasa hukum debitur Supangat. Di antaranya terkait bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ternyata tidak dimiliki Supangat.

BACA JUGA  Polda Bali Minta Warga Waspadai Akun Palsu

Tidak terima uang

Tjandrawati menunjukkan giro-gironya debitur Vivian Tjong ada semua dari awal sejak tahun 2017 lalu. Kalau debitur Vivi tidak menerima uang korban, kata Tjandrawati, kenapa dia berani membuat PPJB di hadapan notaris dan membikin adendum pada para korban.

“Jika Vivi tidak menerima uang, kenapa mau tanda tangan di depan notaris waktu itu bersama Oka (suami Vivi) dengan korban yang mana PPJB itu dibuat di hadapan notaris tanpa ada paksaan, dan dalam keadaan sehat, waktu itu Oka masih hidup,” kata Tjandrawati Prajitno.

Tjandrawati juga menunjukkan kelicikan almarhum Oka Paramartha, yaitu setelah menerima uang korban, dia mengganti nama PT Anaya Graha Abadi menjadi PT Anaya Griya Sentosa. Tidak itu saja, Oka juga mengganti nomor rekening.

BACA JUGA  Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

Tjandrawati menambahkan, pihak debitur memang berusaha menggagalkan proses lelang aset mereka. Debitur yang sudah dinyatakan pailit, seharusnya menyerahkan aset untuk dilelang guna membayar ganti rugi korban.

“Sudah dilelang 2 kali, tiba-tiba minta kurator diganti, sekarang lagi ada gugatan renvoi dari pihak debitur,” kata Tjandrawati.

Hati nurani

Tjandrawati bersama korban lainnya berharap majelis hakim lebih jeli dan cermat dalam memutus kasus ini. Mereka berharap hakim adil dan sesuai hati nurani.

Ini merupakan persidangan kasus penipuan properti The Anaya Village yang merugikan para korban sekitar Rp40 miliar. Lawan korban penipuan adalah Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Pihak yang dipailitkan itu adalah pengembang The Anaya Village yang terletak di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.

BACA JUGA  Ivan Sugiamto Tersangka Perundung Siswa Jalani Sidang Perdana

Viviana Candra Tjong selaku pengembang tidak mengakui ada uang korban yang masuk ke rekeningnya. Vivian adalah istri Ketut Oka Paramartha yang sudah meninggal dunia. Vivian juga menghindar saat korban mendatangi rumahnya di Bali. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan