
POLRESTA Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural/ilegal ke Tanah Suci melalui Bandara Soetta.
Kasat Reskim Polres Bandara Soetta, Komisaris Polisi Yandri Mono mengatakan polisi telah memeriksa penyelenggara keberangkatan haji ilegal. “Modusnya pelaku sama, menggunakan penerbangan transit,” kata Yandri.
Adapun 36 orang terdiri dari 34 jemaah calon haji dan dua pendamping menggunakan visa kerja atau amil. Mereka menggunakan penerbangan Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta-Colombo dan Riyadh.
Para calon haji berasal dari Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta. Mereka akan bertolak ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin (5/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Rombongan telah membayar Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.
“IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini. Tapi tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa visa yang akan digunakan adalah visa kerja,” tuturnya.
Selain itu rombongan tersebut percaya pada IA dan NF yang mengaku pernah memberangkatkan calon haji pada 2024.
Visa kerja yang mereka kantongi ketika sampai di Tanah Suci akan diurus. Nantinya pemegang visa kerja akan mengantongi iqomah.
“Bila sudah mengantongi iqomah, mereka bebas ke Tanah Suci dan melakukan ibadah haji,” ujarnya.
Hingga saat ini Polresta Bandara Soekarno Hatta telah menangani 117 calon jemaah haji ilegal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.
Sedangkan di Arab Saudi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menemukan 30 WNI akan berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi.
Konsul Jenderal RI Yusron Ambary mengatakan puluhan WNI itu ditemukan Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah ketika sedang berada di Bandara Jeddah. Mereka menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.