Tiga Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Diduga Terima Suap

PENYIDIK Jampidsus Kejaksaan Agung menyita uang bernilai miliaran rupiah dari beragam mata uang milik tiga hakim dan satu pengacara dalam kasus vonis bebas  Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Diduga uang miliaran rupiah ini merupakan gratifikasi atau suap untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Empat tersangka itu adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur berinisial ED, HH, dan M. Dan satu pengacara Ronald Tannur berinisial LR.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konperensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (23/10) malam mengatakan penyitaan uang itu hasil penggeledahan properti di enam lokasi.

Seluruh properti di enam lokasi milik para tersangka. Lokasi pertama adalah rumah pengacara LR di Rungkut Surabaya. Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai.

BACA JUGA  KPK Optimistis Praperadilan Sahbirin Noor Ditolak

Rinciannya Rp1,190 miliar, US$451.700, SIN$17.043 dolar (dolar Singapura) dan sejumlah catatan transaksi.

Lokasi kedua adalah apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Di situ ditemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah serta mata uang asing bila dirupiahkan setara Rp2,126 miliar.

Uang Suap Bebaskan Ronald Tannur

Penyidik juga menemukan dokumen buku penukaran uang atau valuta asing. Catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.

Lokasi ke tiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED.

Penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, SIN$32.000 dolar, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.

BACA JUGA  Pakar Hukum Kritik Polri Tolak Petunjuk JPU Kasus Pagar Laut

Properti keempat rumah milik ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang.

Penyidik menyita uang tunai US$6.000, SIN$300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Properti kelima adalah apartemen tersangka HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya.

Penyidik menemukan uang tunai Rp104 juta, US$2.200, SIN$9.100, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Properti terakhir adalah adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M.

Penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, US$2.000, SIN$32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Qohar mennyatakan diduga kuat uang-uang yang ditemukan di properti para hakim berasal dari LR, pengacara Ronald Tannur.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” ungkapnya.

BACA JUGA  UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan untuk Jakgung Muda Pembinaan

Qohar berjanji penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik penemuan bukti uang dalam waktu dekat.

“Kami sudah dapat bukti yang cukup uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Nanti pada saatnya akan kami buka,” ujarnya.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam gratifikasi dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Ketiga hakim kini ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan