Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi; Kesalahan Penerapan Hukum

FENOMENA upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI cenderung bergeser fungsi menjadi ‘peradilan tingkat kedua’  atau hanya sekadar upaya hukum biasa.

Selama periode 2020 hingga 2024, rata-rata 61,31% permohonan PK diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa melalui upaya hukum banding maupun kasasi.

“Saya menyoroti adanya titik singgung antara kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi dengan kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagai alasan Peninjauan Kembali” ucap Hakim Agung RU Jupriyadi dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada prodi S3 Ilmu Hukum, Fakultas  Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/4), di Auditorium Gedung B FH UGM.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN dan MA Latih Hakim Pertanahan

Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., dan Ko-Promotor Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

Sedangkan tim penguji terdiri dari Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.

Meminimalkan subyektivitas hakim

Dalam penelitian disertasinya yang berjudul ‘Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan di Indonesia’, Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’. Hal itu untuk membedakannya dengan alasan kasasi.

Tujuannya jelas untuk meminimalkan subjektivitas hakim dan mencegah terjadinya titik singgung penerapan hukum yang tumpang tindih, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih konsisten, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin keadilan bagi pemohon.

BACA JUGA  Surat ASPA ke MA: Kritik Putusan Bebas Ayah Tiri

Menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang tetap mencantumkan klausul kekhilafan hakim, Jupriadi secara tegas mendorong Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis.

Jaga integritas institusi

Ia menekankan bahwa standarisasi kriteria ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas institusi peradilan tertinggi.

“Saya menyarankan supaya parameter atau kriteria kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ini diwujudkan dalam bentuk Perma  atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau bahkan Peraturan Pemerintah,” tegas Jupriyadi.

Menurut Jupriyadi, sebaiknya batas maksimal adanya PK hanya terjadi satu kali kecuali alasan novum atau bukti baru yang menentukan. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam KUHAP baru. “Setiap perkara harus ada akhirnya. PK hanya dapat terjadi satu kali kecuali alasan novum,” kata Jupriyadi. (agt/M-01)

BACA JUGA  Tersangka Kasus Penggelapan Uang PNM Mekaar Garut Bertambah

Related Posts

Perkuat Sinergi, Kapolresta Sleman Kunjungi Kejaksaan Negeri Sleman

UNTUK memperkuat sinergitas dan jalin kolaborasi antarlembaga penegak hukum, Kapolresta Sleman Kombes Pol. Adhitya Panji Anom,  berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kedatangan Kapolresta beserta jajaran disambut hangat oleh…

Transaksi Judol ASN Jawa Barat Capai Rp14 Miliar

PROVINSI Jawa Barat mencatat angka fantastis dalam transaksi judi online (judol) yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Tercatat ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar terlibat dalam permainan judol yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

  • July 15, 2026
Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

  • July 15, 2026
Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

  • July 15, 2026
UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

  • July 15, 2026
Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

  • July 15, 2026
Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

Bandara Husein Sastranegara Bandung Resmi Sandang Kata Internasional

  • July 15, 2026
Bandara Husein Sastranegara Bandung Resmi Sandang Kata Internasional