Kementerian ATR/BPN dan MA Latih Hakim Pertanahan

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kolaborasi dengan Mahkamah Agung melatih hakim bidang  pertanahan dan tata ruang.

Ada 80 hakim Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara yang mengikuti pelatihan di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor.  78 hakim dinyatakan lulus.

Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyebut pelatihan ini menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah pertanahan dan tata ruang dari hulu ke hilir.

“Ini menjadi langkah awal supaya konflik-konflik pertanahan itu semakin diminimalisir,” kata Suyus Windayana usai menutup pelatihan di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (16/10).

“Juga masalahtata ruang bagaimana pengendaliannya kita selesaikan. Kemudian soal mafia tanah dan transformasi digital,” lanjutnya

BACA JUGA  Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dibatalkan Demi Hukum

Dari sisi hulu Kementerian ATR/BPN ditugaskan menyelesaikan beberapa hal. Di sisi hilir Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Mahkamah Agung.

Pelatihan Sertifikasi berlangsung 27 September-16 Oktober 202.. Peserta sudah menyelesaikan sebanyak 138 tahapan pelatihan.

Para hakim telah diukur keberhasilannya berdasarkan empat aspek penilaian, yakni kehadiran/kedisiplinan, keaktifan, kuis dan evaluasi sumatif.

Serta praktik bedah kasus dan ujian lisan.

Menurut Suyus Windayana, Pelatihan Sertifikasi ini sangat penting untuk penegakan hukum, khususnya berkaitan dengan pertanahan di Indonesia.

“Pelatihan ini memberikan kepastian kepada masyarakat terkait hak atas tanah, mengenai hukum dan juga peradilan untuk masyarakat,” ujar Suyus Windayana.

Dengan adanya pelatihan, diharapkan setiap hakim memiliki keseragaman pemahaman terkait pertanahan dan tata ruang dalam putusan peradilan.

BACA JUGA  Ditemukan Sertifikat di Luar Garis Pantai Desa Kohod

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Syamsul Arief berharap pelatihan ini menghasilkan hakim memiliki pengetahuan lebih luas dalam penanganan masalah pertanahan

Dengan begitu, putusan-putusan hakim ke depan, bukan menambah masalah tapi benar menjadi rujukan untuk penyelesaian masalah pertanahan. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam