
PROVINSI Jawa Barat mencatat angka fantastis dalam transaksi judi online (judol) yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Tercatat ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar terlibat dalam permainan judol yang angkanya mencapai sekitar Rp14 miliar.
Dari hasil verifikasi data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi tertinggi yang dilakukan seorang pegawai menembus hingga Rp600 juta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi Selasa (14/7) menerangkan, data tersebut berasal dari 2.663 pegawai yang telah terverifikasi dari total 2.694 data yang diterima Pemprov Jabar. Mereka terdiri atas 419 aparatur ASN, 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 1.610 PPPK paruh waktu.
“Nominal transaksi para pegawai sangat beragam. Ada yang hanya melakukan transaksi sebesar Rp10 ribu, namun ada pula yang mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Hasil akumulasi yang terekam
Menurut Dedi, nilai transaksi terbesar mencapai Rp600 juta yang dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu dinas. Namun Dedi tidak merinci dinas mana ASN tersebut bertugas.
“Secara keseluruhan, total transaksi yang tercatat dari ribuan pegawai tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar,” paparnya.
Dedi menyebut, duit Rp14 miliar itu merupakan akumulasi seluruh transaksi yang terekam, termasuk dana yang kembali masuk ke rekening pemain setelah memperoleh kemenangan.
”Dari Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk karena dia menang. Jadi enggak cuma deposit. Misalnya menang, uangnya masuk lagi ke rekening,” terangnya.
Sanksi disiplin
Saat ini kata Dedi, Pemprov Jabar masih memeriksa seluruh pegawai yang masuk dalam data PPATK. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
“Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat,” tegasnya. (zahra/M-01)






