Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, sejumlah keputusan krusial terkait regulasi ketenagakerjaan strategis ditargetkan rampung dan diumumkan pada akhir Juli.

Isu-isu utama yang dibahas meliputi reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT), revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing), hingga kepastian pembayaran hak pekerja PT Pakerin.

Hal tersebut disampaikan Said Iqbal saat membuka Majelis Nasional Pertama Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (15/7). Agenda penting ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto serta jajaran perwakilan serikat pekerja.

Said Iqbal membeberkan empat usulan utama dari serikat pekerja terkait skema pemajakan JHT yang saat ini tengah digodok bersama pemerintah. Menurut Iqbal, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu dan Direktur Jenderal Pajak untuk mengkaji peluang penerapan tarif 0% sekaligus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.

BACA JUGA  Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Tidak bebani buruh

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal dalam acara Majelis Nasional Pertama Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (15/7). (MN/Dok.Ist)

Demikian pula terkait serikat pekerja yang secara tegas menolak pengenaan pajak progresif pada dana hari tua. Menurut Iqbal, Menteri Keuangan dilaporkan sepakat bahwa pemungutan pajak JHT seharusnya hanya dilakukan satu kali agar tidak membebani kaum buruh.

“JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan investasi komersial. Karena itu, jika ada pajak, seharusnya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang menjadi hak pekerja,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, pihaknya juga mengusulkan kenaikan batas nominal saldo JHT yang bebas pajak. Yaitu dari semula hanya Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta guna menyesuaikan perkembangan nilai ekonomi saat ini.

Revisi Pemenaker

Selain sektor perpajakan, Said Iqbal mengonfirmasi bahwa penyusunan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai aturan pekerja alih daya (outsourcing) kini telah memasuki tahap final. Draft aturan baru tersebut akan segera dilaporkan kepada Presiden dalam waktu dekat.

BACA JUGA  BPJS Ketenagakerjaan Permudah JHT untuk Mantan Karyawan Sritex

Sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan pada Hari Buruh (May Day), keputusan final mengenai regulasi outsourcing ini diharapkan dapat diumumkan langsung oleh Presiden pada akhir Juli 2026.

Mengenai sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Pakerin, Said Iqbal memastikan hak pesangon bagi sekitar 2.700 pekerja yang terdampak akan segera terpenuhi. Kepastian ini didukung oleh ketersediaan dana likuid di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Dana likuid LPS sekitar Rp159 miliar cukup untuk membayar kebutuhan pesangon yang diperkirakan mencapai Rp130 miliar,” jelas Said Iqbal.

Lebih lanjut, pemerintah juga tengah mengupayakan skema dukungan pembiayaan agar PT Pakerin dapat kembali beroperasi, sehingga para pekerja yang terdampak memiliki peluang untuk kembali bekerja di perusahaan tersebut.

Tindaklanjuti Putusan MK

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, memberikan catatan kritis kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kluster ketenagakerjaan yang tenggat waktunya tersisa sekitar tiga bulan lagi.

BACA JUGA  Said Iqbal Pastikan tidak Ada PHK 4.000 Pekerja di PT Fengtay

Iwan mengingatkan bahwa amanah dua tahun dari MK harus diselesaikan dalam bentuk Undang-Undang (UU) melalui proses legislasi di DPR, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Penerbitan Perpu dinilai berisiko mengulang persoalan hukum dan inkonsistensi yang sebelumnya telah dianulir oleh MK.

Selain itu, SPN mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret berikutnya. Yaitu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Selain itu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

“Ratifikasi kedua konvensi tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan menjamin hak-hak dasar pekerja di Indonesia,” tegas Iwan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Satlantas Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Rekayasa Lalu Lintas Terbaik Ops Ketupat Semeru 2026

SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo meraih Penghargaan Penilaian Terbaik Kategori Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Area Kawasan Terminal dalam Operasi Ketupat Semeru 2026 di jajaran Polda Jawa Timur. ​Penghargaan tersebut…

Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

MAHASISWA KKN-PPM UGM Unit Mapai Pangandaran melaksanakan program Edukasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan melalui Komposter dan Ecobrick di Dusun Sanghiangkalang, Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Program itu bertujuan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satlantas Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Rekayasa Lalu Lintas Terbaik Ops Ketupat Semeru 2026

  • August 10, 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Rekayasa Lalu Lintas Terbaik Ops Ketupat Semeru 2026

Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

  • August 10, 2026
Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI

  • August 10, 2026
Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI

Banyak Karhutla, Menhut Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

  • August 10, 2026
Banyak Karhutla, Menhut Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu, Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

  • August 9, 2026
Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu,  Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

Umar Haen Rilis Album Kedua Bertajuk Busa Sabun Masuk ke Mata

  • August 9, 2026
Umar Haen Rilis Album Kedua Bertajuk Busa Sabun Masuk ke Mata