Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, sejumlah keputusan krusial terkait regulasi ketenagakerjaan strategis ditargetkan rampung dan diumumkan pada akhir Juli.

Isu-isu utama yang dibahas meliputi reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT), revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing), hingga kepastian pembayaran hak pekerja PT Pakerin.

Hal tersebut disampaikan Said Iqbal saat membuka Majelis Nasional Pertama Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (15/7). Agenda penting ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto serta jajaran perwakilan serikat pekerja.

Said Iqbal membeberkan empat usulan utama dari serikat pekerja terkait skema pemajakan JHT yang saat ini tengah digodok bersama pemerintah. Menurut Iqbal, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu dan Direktur Jenderal Pajak untuk mengkaji peluang penerapan tarif 0% sekaligus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.

BACA JUGA  Said Iqbal Pastikan tidak Ada PHK 4.000 Pekerja di PT Fengtay

Tidak bebani buruh

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal dalam acara Majelis Nasional Pertama Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (15/7). (MN/Dok.Ist)

Demikian pula terkait serikat pekerja yang secara tegas menolak pengenaan pajak progresif pada dana hari tua. Menurut Iqbal, Menteri Keuangan dilaporkan sepakat bahwa pemungutan pajak JHT seharusnya hanya dilakukan satu kali agar tidak membebani kaum buruh.

“JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan investasi komersial. Karena itu, jika ada pajak, seharusnya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang menjadi hak pekerja,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, pihaknya juga mengusulkan kenaikan batas nominal saldo JHT yang bebas pajak. Yaitu dari semula hanya Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta guna menyesuaikan perkembangan nilai ekonomi saat ini.

Revisi Pemenaker

Selain sektor perpajakan, Said Iqbal mengonfirmasi bahwa penyusunan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai aturan pekerja alih daya (outsourcing) kini telah memasuki tahap final. Draft aturan baru tersebut akan segera dilaporkan kepada Presiden dalam waktu dekat.

BACA JUGA  Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan pada Hari Buruh (May Day), keputusan final mengenai regulasi outsourcing ini diharapkan dapat diumumkan langsung oleh Presiden pada akhir Juli 2026.

Mengenai sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Pakerin, Said Iqbal memastikan hak pesangon bagi sekitar 2.700 pekerja yang terdampak akan segera terpenuhi. Kepastian ini didukung oleh ketersediaan dana likuid di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Dana likuid LPS sekitar Rp159 miliar cukup untuk membayar kebutuhan pesangon yang diperkirakan mencapai Rp130 miliar,” jelas Said Iqbal.

Lebih lanjut, pemerintah juga tengah mengupayakan skema dukungan pembiayaan agar PT Pakerin dapat kembali beroperasi, sehingga para pekerja yang terdampak memiliki peluang untuk kembali bekerja di perusahaan tersebut.

Tindaklanjuti Putusan MK

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, memberikan catatan kritis kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kluster ketenagakerjaan yang tenggat waktunya tersisa sekitar tiga bulan lagi.

BACA JUGA  BPJS Ketenagakerjaan Permudah JHT untuk Mantan Karyawan Sritex

Iwan mengingatkan bahwa amanah dua tahun dari MK harus diselesaikan dalam bentuk Undang-Undang (UU) melalui proses legislasi di DPR, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Penerbitan Perpu dinilai berisiko mengulang persoalan hukum dan inkonsistensi yang sebelumnya telah dianulir oleh MK.

Selain itu, SPN mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret berikutnya. Yaitu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Selain itu ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

“Ratifikasi kedua konvensi tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan menjamin hak-hak dasar pekerja di Indonesia,” tegas Iwan. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Rayakan HUT ke-46, PT TWC Beri Promo Spesial untuk Wisatawan

UNTUK memperingati  hari ulang tahun ke-46, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) (PT TWC) atau InJourney Destination Management (IDM) menggelar berbagai program sosial. Salah satunya melalui…

Lawan Bullying, SMP Al Falah Assalam Bentuk Organisasi Roots Anti-Perundungan

SMP Al Falah Assalam Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo secara tegas memprioritaskan pencegahan aksi perundungan (bullying) dalam menyambut tahun ajaran baru. Memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

  • July 15, 2026
Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

  • July 15, 2026
Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

  • July 15, 2026
UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

  • July 15, 2026
Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

  • July 15, 2026
Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

Bandara Husein Sastranegara Bandung Resmi Sandang Kata Internasional

  • July 15, 2026
Bandara Husein Sastranegara Bandung Resmi Sandang Kata Internasional