Tersangka Kasus Penggelapan Uang PNM Mekaar Garut Bertambah

KASUS penggelapan uang di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar di Kabupaten Garut terus bertambah. Dari hasil pengembangan penyelidikan, selain SJ yang sudah menjadi terdakwa dan telah menjalani sidang pada Selasa (28/5/2024), kini ada 4 orang lainnya menyusul menjadi terdakwa yaitu DN dan MH ditambah ND, 22 dan ET, 24

DN, 25 mantan Kepala Kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar di Kabupaten Garut dan MH, 22 selaku Account Officer (AO) akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut dijadwalkan Rabu (5/6/2024).

Kedua terdakwa tersebut diduga menggelapkan uang perusahaan dengan kerugian lebih dari Rp500 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan seorang tersangka berinisial SJ menjadi terdakwa.

BACA JUGA  569 Pelajar di Kadungora Garut Diduga Keracunan Menu MBG

“Keempat orang tersangka akan menjadi terdakwa dan mereka akan menjalani persidangan kasus penggelapan uang pada Rabu dan Kamis mendatang. Kasus yang dilakukannya berkaitan dengan adanya ratusan warga Garut yang tiba-tiba memiliki utang ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) padahal tidak pernah meminjam,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, Jumat (31/5/2024).

Empat orang tersangka itu diduga telah melakukan penggelapan uang sejak Juni 2022 hngga Juli 2023 dengan modus memberikan pinjaman modal ke masyarakat

“Keempat tersangka menggelapkan uang menggunakan dokumen persyaratan foto kopi KTP, suket dan KK atas nama 354 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.Mreka tergabung dalam 21 kelompok calon nasabah dengan jumlah plafon pinjaman sebesar Rp825 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA  Jenazah Kol. CPL Antonius Hermawan Akan Dimakamkan di Desa Asal

Tersangka ET, MH dan ND diduga bekerja sama dengan SJ dalam memproses permohonan pinjaman usaha dan tanpa mengindahkan mekanisme, prosedur yang berlaku sampai diketahui dilakukan oleh DN.

Mereka melakukan tindakan tersebut karena ingin mencapai target perolehan nasabah sekaligus mendapat reward pertambahan nilai, insentif dan menghindari sanksi.

“Perbuatan mereka menyebabkan PT PNM mengalami kerugian Rp501.634.999. Jumlah kerugian diketahui setelah dilakukan audit dan penyidikan. Dari hasil penyidikan, uang senilai Rp825 juta digunakan oleh SJ untuk keperluan pribadi,” terang Jaya P Sitompul.

Uang tersebut digunakan untuk membeli emas, berobat, membangun rumah kontrakan, modal warung, beli mobil, bayar cicilan motor, bayar Wifi dan membayar upah joki hingga pembelian aplikasi kartu keluarga dan KTP.

BACA JUGA  Polri Naikan Pangkat Almarhum Bripka Cecep Saepul Bahri

Para terdakwa dijerat pasal pasal 374 dan atau pasal 372 dan atau pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (YY/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tabrak Truk Mogok, Seorang Remaja Meninggal Dunia

SEORANG remaja berusia 15 tahun, meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ring Road Utara tepatnya di Dusun Gandok, Depok, Sleman, pada Senin pagi sekitar pukul 06.20…

Pemkab Sleman Terima Tiga Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan tiga sertifikat penetapan warisan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) kepada Pemerintah Kabupaten Sleman. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam agenda puncak Bulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Celah Tindak  Pidana pada Penanganan Barang Bukti Digital di Sidang Perpajakan

  • August 31, 2026
Celah Tindak  Pidana pada Penanganan Barang Bukti Digital di Sidang Perpajakan

Tabrak Truk Mogok, Seorang Remaja Meninggal Dunia

  • August 31, 2026
Tabrak Truk Mogok, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Kurangi Pemborosan Pakan, Mahasiswa Fapet UGM Kembangkan NutriForage

  • August 31, 2026
Kurangi Pemborosan Pakan, Mahasiswa Fapet UGM Kembangkan NutriForage

70% Wilayah Indonesia Disebut Terdampak El Nino

  • August 31, 2026
70% Wilayah Indonesia Disebut Terdampak El Nino

Gus Kikin Resmi Jadi Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Aam

  • August 31, 2026
Gus Kikin Resmi Jadi Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Aam

Shin Tae-yong akan Tambah Satu Pemain Asing untuk Perkuat Persija

  • August 31, 2026
Shin Tae-yong akan Tambah Satu Pemain Asing untuk Perkuat Persija