Tersangka Kasus Penggelapan Uang PNM Mekaar Garut Bertambah

KASUS penggelapan uang di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar di Kabupaten Garut terus bertambah. Dari hasil pengembangan penyelidikan, selain SJ yang sudah menjadi terdakwa dan telah menjalani sidang pada Selasa (28/5/2024), kini ada 4 orang lainnya menyusul menjadi terdakwa yaitu DN dan MH ditambah ND, 22 dan ET, 24

DN, 25 mantan Kepala Kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar di Kabupaten Garut dan MH, 22 selaku Account Officer (AO) akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut dijadwalkan Rabu (5/6/2024).

Kedua terdakwa tersebut diduga menggelapkan uang perusahaan dengan kerugian lebih dari Rp500 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan seorang tersangka berinisial SJ menjadi terdakwa.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Pengembang Kota Baru Parahyangan, Ajukan Perlindungan ke PT Bandung

“Keempat orang tersangka akan menjadi terdakwa dan mereka akan menjalani persidangan kasus penggelapan uang pada Rabu dan Kamis mendatang. Kasus yang dilakukannya berkaitan dengan adanya ratusan warga Garut yang tiba-tiba memiliki utang ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) padahal tidak pernah meminjam,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, Jumat (31/5/2024).

Empat orang tersangka itu diduga telah melakukan penggelapan uang sejak Juni 2022 hngga Juli 2023 dengan modus memberikan pinjaman modal ke masyarakat

“Keempat tersangka menggelapkan uang menggunakan dokumen persyaratan foto kopi KTP, suket dan KK atas nama 354 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.Mreka tergabung dalam 21 kelompok calon nasabah dengan jumlah plafon pinjaman sebesar Rp825 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA  Hore! Kabupaten Garut Raih Penghargaan Terbaik I PPD 2024

Tersangka ET, MH dan ND diduga bekerja sama dengan SJ dalam memproses permohonan pinjaman usaha dan tanpa mengindahkan mekanisme, prosedur yang berlaku sampai diketahui dilakukan oleh DN.

Mereka melakukan tindakan tersebut karena ingin mencapai target perolehan nasabah sekaligus mendapat reward pertambahan nilai, insentif dan menghindari sanksi.

“Perbuatan mereka menyebabkan PT PNM mengalami kerugian Rp501.634.999. Jumlah kerugian diketahui setelah dilakukan audit dan penyidikan. Dari hasil penyidikan, uang senilai Rp825 juta digunakan oleh SJ untuk keperluan pribadi,” terang Jaya P Sitompul.

Uang tersebut digunakan untuk membeli emas, berobat, membangun rumah kontrakan, modal warung, beli mobil, bayar cicilan motor, bayar Wifi dan membayar upah joki hingga pembelian aplikasi kartu keluarga dan KTP.

BACA JUGA  BMKG Gelar Sekolah Lapang Gempabumi di Garut

Para terdakwa dijerat pasal pasal 374 dan atau pasal 372 dan atau pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (YY/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai, pembaruan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 sangat penting agar perlindungan terhadap konsumen…

Antologi Cerpen Kampungku dan Kota Semarang Diluncurkan

PEMERINTAH Kota Semarang melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) resmi meluncurkan buku Antologi Cerita Pendek “Kampungku dan Kota Semarang” di Hall Balai Kota Semarang, Rabu (12/11). Kegiatan ini menjadi puncak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Medsos dan Film Bisa Ubah Stereotip STEM Bagi Perempuan

  • November 12, 2025

Rayakan 1.169 Tahun Prambanan, Umat Hindu Gelar Upacara Abhiseka

  • November 12, 2025
Rayakan 1.169 Tahun Prambanan, Umat Hindu Gelar Upacara Abhiseka

Wujudkan Transformasi Digital, KAI Logistik Operasikan Command Center

  • November 12, 2025
Wujudkan Transformasi Digital, KAI Logistik Operasikan Command Center

Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

  • November 12, 2025
Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Diminta Beri Edukasi

  • November 12, 2025
DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Diminta Beri Edukasi

Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

  • November 12, 2025
Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan