Baru Enam Hari Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Padahal baru pekan lalu ia  dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Permasalahan PNBP

Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

BACA JUGA  Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Kejagung Sita 5 Dus Dokumen

Kejagung) menyebutkan bahwa Hery Susanto diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Syarief menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

BACA JUGA  Azerbaijani Laundromat Skandal Korupsi Elit Dikuak oleh OCCRP

Kongkalikong

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Rutan Salemba

Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

BACA JUGA  Divonis 9 Tahun, Karen Agustiawan tak Kuasa Menahan Tangis

Usai ditetapkan tersangka, Hery menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (*/M-01)

Related Posts

Delegasi Dunia Kagumi Pembinaan di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem

PRAKTIK pembinaan narapidana berbasis kearifan lokal di Indonesia menuai pujian dari delegasi  internasional. Pernyataan itu mereka katakan seusai mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli dan Griya Abhipraya Dharma…

Iran Buka Selat Hormuz selama Gencatan Senjata

IRAN memastikan Selat Hormuz dibuka secara penuh selama gencatan senjata. Hal tersebut diungkapkan Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi pada Jumat. “Mengingat gencatan senjata di Lebanon, lalu lintas bagi semua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

60.000 Guru Masuki Masa Pensiun per Tahun

  • April 18, 2026
60.000 Guru Masuki Masa Pensiun per Tahun

Tim FMIPA UNY Edukasi Bahaya Makanan Minuman Tinggi Gula ke Sekolah

  • April 18, 2026
Tim FMIPA UNY Edukasi Bahaya Makanan Minuman Tinggi Gula ke Sekolah

Bupati Satria Terus Berupaya Perkuat Konektivitas Nusa Penida

  • April 18, 2026
Bupati Satria Terus Berupaya Perkuat Konektivitas Nusa Penida

Delegasi Dunia Kagumi Pembinaan di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem

  • April 18, 2026
Delegasi Dunia Kagumi Pembinaan di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem

Libas Popsivo, JPE Ditunggu Phonska di Grand Final

  • April 17, 2026
Libas Popsivo, JPE Ditunggu Phonska di Grand Final

Bekuk Persebaya di Kandangnya, Madura United Naik Peringkat 15

  • April 17, 2026
Bekuk Persebaya di Kandangnya, Madura United Naik Peringkat 15