KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

SETELAH melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat tersangka lainya hingga 30 Maret mendatang. Kelimanya ditangkap atas kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Keempat tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, atau sejak hari ini sampai 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Terima Penghargaan Antikorupsi dan Integritas

Ancaman hukuman

Menurut Asep, Fikri Thobari dan Harry Eko selaku penerima dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian untuk Irsyad Satria, Edi Manggala dan Youki Yusdiantoro selaku pemberi dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keesokan harinya, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. (*/N-01)

BACA JUGA  Eks Dukuh Candirejo Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menangi Drama Sembilan Gol Lawan Muenchen, PSG belum Aman

HUJAN gol terjadi pada leg I semifinal Liga Champions antara Paris Saint-Germain melawan Bayern Muenchen, Rabu (29/4) dinihari WIB. Hasilnya, PSG berhasil memenangi laga yang berkesudahan dengan skor 5-4 tersebut.…

Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare tak Berizin

GUBERNUR DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memerintahkan penutupan seluruh daycare di DIY yang tak berizin tanpa kecuali. Langkah tegas itu diambil guna memastikan perlindungan anak di DIY benar-benar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Pastikan MRLL Gedung Sate – Gasibu Berbasis Kajian

  • April 29, 2026
Pemkot Bandung Pastikan MRLL Gedung Sate – Gasibu Berbasis Kajian

Menangi Drama Sembilan Gol Lawan Muenchen, PSG belum Aman

  • April 29, 2026
Menangi Drama Sembilan Gol Lawan Muenchen, PSG belum Aman

Perkuat Budaya Lokal, Wabup Sidoarjo Temui Menbud Fadli Zon

  • April 28, 2026
Perkuat Budaya Lokal, Wabup Sidoarjo Temui Menbud Fadli Zon

Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare tak Berizin

  • April 28, 2026
Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare tak Berizin

John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Piala ASEAN 2026

  • April 28, 2026
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Piala ASEAN 2026

Pemerintah Siapkan Dana Rp4 triliun untuk Benahi Lintas Sebidang

  • April 28, 2026
Pemerintah Siapkan Dana Rp4 triliun untuk Benahi Lintas Sebidang