MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menindak tegas maraknya praktik penjualan minuman keras (miras) terselubung yang memanfaatkan penyalahgunaan izin usaha.

​Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa, Perundang-undangan dan Hukum MUI Kabupaten Sidoarjo, Abdul Wahid Harun seusai menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di rumah dinas, Selasa (21/7). Ikut serta dalam audiensi tersebut dari Satpol PP, Kabag Hukum, serta dinas terkait.

​Berdasarkan penelaahan MUI, ditemukan dugaan pelanggaran izin di sekitar 20 titik gerai maupun kafe. Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan izin usaha pergudangan untuk menyamarkan aktivitas penjualan miras. Ironisnya aktivitas itu sudah berlangsung sejak 2024.

BACA JUGA  Polda DIY Ungkap Penyalahgunaan Izin Penjualan Miras

​”Semua pihak sepakat untuk menelaah kembali seluruh regulasi dan perizinan secara cermat. Kita tidak ingin bertindak gegabah, tetapi setiap langkah harus sah menurut hukum,” ujar Abdul Wahid.

Picu masalah sosial

Mui Sidoarjo menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di rumah dinas, Selasa (21/7). (Dok.Ist)

​Ia menegaskan, peredaran miras tidak hanya merusak identitas Sidoarjo sebagai Kota Santri, tetapi juga memicu masalah sosial dan mempermudah akses miras bagi anak di bawah umur.

MUI telah menyerahkan daftar 20 lokasi bermasalah tersebut melalui jalur resmi kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Siap ambil langkah hukum

​Merespons temuan dan desakan MUI, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, memastikan Pemkab Sidoarjo langsung mengambil langkah hukum untuk menindak gerai-gerai yang melanggar aturan perizinan.

BACA JUGA  Bupati Sidoarjo Pantau Langsung Penyaluran Beras Bantuan Presiden

​”Beberapa izin operasional sudah diproses untuk ditutup, tinggal melengkapi administrasi. Satpol PP juga akan menyusun hasil pemeriksaan dan penindakan sebelum dilakukan rapat lanjutan,” tegas Mimik.

​Mimik menambahkan, Pemkab Sidoarjo bersama jajaran terkait dan elemen masyarakat siap merencanakan penindakan serentak begitu seluruh dokumen administrasi dan dasar hukum penindakan terpenuhi.

Langkah ini diambil guna mengembalikan penataan Kota Sidoarjo yang tertib, aman, dan bersih dari peredaran miras ilegal. (OTW/M-01)

Related Posts

Kemenhub Sebut Erupsi Gunung Anak Krakatau belum Ganggu Penerbangan

ERUPSI Gunung Anak Krakatau dipastikan belum mengganggu operasional penerbangan di sejumlah bandara. Meski begitu, semua maskapai diminta untuk tetap waspada dan mengutamakan keselamatan. “Operasional bandara tetap berjalan normal,” kata Direktur…

Siapkan Tenaga Kerja di Sektor Hilirisasi, Undip–IWIP Buka Akses Magang

UNIVERSITAS Diponegoro (Undip) menanda tangani Nota Kesepahaman dengan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada Jumat, 4 September 2026. Kolaborasi ini diarahkan untuk mempertemukan kompetensi akademik dengan kebutuhan dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenhub Sebut Erupsi Gunung Anak Krakatau belum Ganggu Penerbangan

  • September 5, 2026

Polisi Tetapkan 113 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

  • September 5, 2026
Polisi Tetapkan 113 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Menteri PPN Deklarasikan Hilirisasi Minyak Sawit Baru

  • September 5, 2026
Menteri PPN Deklarasikan Hilirisasi Minyak Sawit Baru

Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

  • September 5, 2026
Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

Siapkan Tenaga Kerja di Sektor Hilirisasi, Undip–IWIP Buka Akses Magang

  • September 5, 2026
Siapkan Tenaga Kerja di Sektor Hilirisasi, Undip–IWIP Buka Akses Magang

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web

  • September 5, 2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web