MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menindak tegas maraknya praktik penjualan minuman keras (miras) terselubung yang memanfaatkan penyalahgunaan izin usaha.

​Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa, Perundang-undangan dan Hukum MUI Kabupaten Sidoarjo, Abdul Wahid Harun seusai menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di rumah dinas, Selasa (21/7). Ikut serta dalam audiensi tersebut dari Satpol PP, Kabag Hukum, serta dinas terkait.

​Berdasarkan penelaahan MUI, ditemukan dugaan pelanggaran izin di sekitar 20 titik gerai maupun kafe. Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan izin usaha pergudangan untuk menyamarkan aktivitas penjualan miras. Ironisnya aktivitas itu sudah berlangsung sejak 2024.

BACA JUGA  Lindungi Anak dari Miras, Pemkot Bandung Masifkan Patroli

​”Semua pihak sepakat untuk menelaah kembali seluruh regulasi dan perizinan secara cermat. Kita tidak ingin bertindak gegabah, tetapi setiap langkah harus sah menurut hukum,” ujar Abdul Wahid.

Picu masalah sosial

Mui Sidoarjo menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di rumah dinas, Selasa (21/7). (Dok.Ist)

​Ia menegaskan, peredaran miras tidak hanya merusak identitas Sidoarjo sebagai Kota Santri, tetapi juga memicu masalah sosial dan mempermudah akses miras bagi anak di bawah umur.

MUI telah menyerahkan daftar 20 lokasi bermasalah tersebut melalui jalur resmi kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Siap ambil langkah hukum

​Merespons temuan dan desakan MUI, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, memastikan Pemkab Sidoarjo langsung mengambil langkah hukum untuk menindak gerai-gerai yang melanggar aturan perizinan.

BACA JUGA  Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Tertibkan Miras Jelang Nataru

​”Beberapa izin operasional sudah diproses untuk ditutup, tinggal melengkapi administrasi. Satpol PP juga akan menyusun hasil pemeriksaan dan penindakan sebelum dilakukan rapat lanjutan,” tegas Mimik.

​Mimik menambahkan, Pemkab Sidoarjo bersama jajaran terkait dan elemen masyarakat siap merencanakan penindakan serentak begitu seluruh dokumen administrasi dan dasar hukum penindakan terpenuhi.

Langkah ini diambil guna mengembalikan penataan Kota Sidoarjo yang tertib, aman, dan bersih dari peredaran miras ilegal. (OTW/M-01)

Related Posts

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

KEBAKARAN hutan dan lahan di Gunung Putri, tepatnya Blok Cijolang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut akibat kemarau panjang. Kejadian tersebut, membakar lahan seluas 1 hektare. Camat Tarogong Kaler,…

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR Syariah agar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

  • July 21, 2026
Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

  • July 21, 2026
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

  • July 21, 2026
Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

  • July 21, 2026
MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang Sepanjang Semester I 2026

  • July 21, 2026
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang Sepanjang Semester I 2026

Fapet UGM Hadirkan Farm Tourism Holiday untuk Sarana Edukasi Anak-anak

  • July 21, 2026
Fapet UGM Hadirkan Farm Tourism Holiday untuk Sarana Edukasi Anak-anak