Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

KEJAKSAAN Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.

Dari kesembilan tersangka baru tersebut, salah satunya yakni pengusaha Mohammad Riza Chalid. Adapun enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam WIB.

Saat ini lanjut dia, pihak Kejagung tengah memburu Riza Chalid yang diduga berada di Singapura. Sebab meski telah dipanggil tiga kali berturut-turut, dia selalu mangkir.

BACA JUGA  KPK Geledah Kantor Perusahaan Swasta di Semarang

“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” tegasya.

Qohar mengatakan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Oleh sebab itu, langkah tersebut ditempuh untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan membawanya pulang ke Indonesia.

Para  tersangka baru:

1. Alfian Nasution (AN) mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
2. Hanung Budya (HB), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina,
3. Toto Nugroho (TN), mantan VP Integrated Supply Chain.
4. Dwi Sudarsono (DS), mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina
5. Arif Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
6. Hasto Wibowo (HW), mantan VP Integrated Supply Chain.
7. Martin Haendra (MH), mantan Business Development Manager PT Trafigura,
8. Indra Putra (IP) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi,
9. M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. (*/N-01)

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Sita Uang Korupsi Desa Entalsewu

Dimitry Ramadan

Related Posts

Farhan Bakal Seret Pelaku Penebangan 10 Pohon di Riau ke Meja Hijau

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan…

169 Warga di Tasikmalaya Positif HIV/AIDS Didominasi LSL dan Usia Produktif

KASUS HIV/AIDS di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mengalami peningkatan cukup signifikan. Sejak Januari sampai Juni tercatat 169 kasus HIV dan didominasi lelaki seks dengan laki-laki (LSL) dan usia produktif. Peningkatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

  • July 31, 2026
Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

Farhan Bakal Seret Pelaku Penebangan 10 Pohon di Riau ke Meja Hijau

  • July 31, 2026
Farhan Bakal Seret Pelaku Penebangan 10 Pohon di Riau ke Meja Hijau

Raih Peringkat AA/Stable dan Predikat Sehat, Kalog Perkuat Kepercayaan Pelanggan

  • July 31, 2026
Raih Peringkat AA/Stable dan Predikat Sehat, Kalog Perkuat Kepercayaan Pelanggan

Viral Ribuan Ikan Tembang Terdampar di Pantai Kolaka, Ini Kata BMKG

  • July 31, 2026
Viral Ribuan Ikan Tembang Terdampar di Pantai Kolaka, Ini Kata BMKG