
TIM gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jabodetabek..
Menurut pihak kepolisian penggeledahan itu terkait kasus dugaan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
”Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan.
Budi menjelaskan hingga Rabu (8/7) malam, tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan, yakni Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.
Uang tunai

Sementara itu, proses penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lainnya. Salah satunya rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang, ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe De’Klan dan Koin Money Changer,” kata Budi Hermanto.
Dari hasil penggeledahan itu menurut Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto pihaknya menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari berbagai mata uang asing.
Ia merinci uang tunai yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259.159.000.
“Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” katanya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel. (*/N-01)






