Wakil Wali Kota Bandung Gugat Penetapan Tersangka

PENETAPAn Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dugaan korupsi digugat melalui sidang praperadilan. Gugatan diajukan setelah terungkap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima hingga 27 hari sejak penyidikan berjalan.

Selain itu, status tersangka disebut ditetapkan tanpa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah. Fakta tersebut memantik kritik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, yang dinilai mengabaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip due process of law.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/1), dan dipimpin hakim tunggal Agus Koma’arudin SH., MH. Erwin mengajukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya, Bobby Siregar dan Rohman Hidayat.

BACA JUGA  DLH Kota Bandung Ajukan Penambahan Ritase Sampah Harian

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyoroti absennya SPDP yang seharusnya menjadi penanda resmi dimulainya penyidikan dan wajib disampaikan kepada tersangka. Ketiadaan SPDP tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap KUHAP dan hak konstitusional tersangka, sehingga keabsahan penetapan tersangka patut dipertanyakan.

Kuasa hukum Erwin, Bobby Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak sesuai kepatutan hukum.

“Permohonan praperadilan kami didasarkan pada banyaknya pelanggaran prosedur oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan di luar kepatutan,” ujar Bobby, Selasa (6/1).

Bobby memaparkan tujuh poin keberatan yang menjadi dasar gugatan praperadilan, yakni:

  1. Penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap pemohon.
  2. Penetapan tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah.
  3. Status tersangka diumumkan melalui media sebelum disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.
  4. SPDP tidak diterima tersangka hingga 27 hari sejak penyidikan dimulai.
  5. Surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut dan hanya dititipkan kepada petugas keamanan.
  6. Terdapat inkonsistensi dan ketidakjelasan pasal yang disangkakan.
  7. Penggeledahan dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA  Sanksi Tegas untuk ASN Kota Bandung Terlibat Judol

Menurut Bobby, rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan proses hukum yang tidak cermat dan berpotensi cacat sejak awal.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rohman Hidayat, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin pada 29 dan 30 Desember 2025 tidak pernah menyentuh substansi dugaan tindak pidana korupsi.

“Yang diperiksakan hanya sebatas Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada pembahasan Pasal 2 atau bukti tindak pidana korupsi yang disodorkan penyidik,” ujarnya.

Rohman menambahkan, hingga kini belum ada penjelasan konkret terkait perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya, baik terkait dugaan jual beli jabatan, pemerasan proyek, maupun penyalahgunaan wewenang.

“Sampai hari ini tidak ada kejelasan mengenai perbuatan pidana apa yang dilakukan klien kami,” tandasnya. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Bandung Zoo Ditutup, Karyawan Tuntut Legalitas Taman Safari

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak