Wakil Wali Kota Bandung Gugat Penetapan Tersangka

PENETAPAn Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dugaan korupsi digugat melalui sidang praperadilan. Gugatan diajukan setelah terungkap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima hingga 27 hari sejak penyidikan berjalan.

Selain itu, status tersangka disebut ditetapkan tanpa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah. Fakta tersebut memantik kritik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, yang dinilai mengabaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip due process of law.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/1), dan dipimpin hakim tunggal Agus Koma’arudin SH., MH. Erwin mengajukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya, Bobby Siregar dan Rohman Hidayat.

BACA JUGA  Pesta Halloween Menyenangkan di Hemangini Hotel Bandung

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyoroti absennya SPDP yang seharusnya menjadi penanda resmi dimulainya penyidikan dan wajib disampaikan kepada tersangka. Ketiadaan SPDP tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap KUHAP dan hak konstitusional tersangka, sehingga keabsahan penetapan tersangka patut dipertanyakan.

Kuasa hukum Erwin, Bobby Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak sesuai kepatutan hukum.

“Permohonan praperadilan kami didasarkan pada banyaknya pelanggaran prosedur oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan di luar kepatutan,” ujar Bobby, Selasa (6/1).

Bobby memaparkan tujuh poin keberatan yang menjadi dasar gugatan praperadilan, yakni:

  1. Penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap pemohon.
  2. Penetapan tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah.
  3. Status tersangka diumumkan melalui media sebelum disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.
  4. SPDP tidak diterima tersangka hingga 27 hari sejak penyidikan dimulai.
  5. Surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut dan hanya dititipkan kepada petugas keamanan.
  6. Terdapat inkonsistensi dan ketidakjelasan pasal yang disangkakan.
  7. Penggeledahan dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA  Truk Hino Bermuatan Paket Terbakar di Gudang JNE Bandung

Menurut Bobby, rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan proses hukum yang tidak cermat dan berpotensi cacat sejak awal.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rohman Hidayat, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin pada 29 dan 30 Desember 2025 tidak pernah menyentuh substansi dugaan tindak pidana korupsi.

“Yang diperiksakan hanya sebatas Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada pembahasan Pasal 2 atau bukti tindak pidana korupsi yang disodorkan penyidik,” ujarnya.

Rohman menambahkan, hingga kini belum ada penjelasan konkret terkait perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya, baik terkait dugaan jual beli jabatan, pemerasan proyek, maupun penyalahgunaan wewenang.

“Sampai hari ini tidak ada kejelasan mengenai perbuatan pidana apa yang dilakukan klien kami,” tandasnya. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Pemkot Bandung Siapkan Rp96 Miliar untuk Atasi Sampah

Siswantini Suryandari

Related Posts

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

SATU lagi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan, tepatnya di Desa Temu Kecamatan Prambon. Saat ini baru ada 56 Dapur SPPG beroperasi di Sidoarjo dari rencana…

Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

KENDATI di Kota Bandung belum ditemukan adanya warga yang terkena virus Superflu,  Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi isu tersebut. Menurut Farhan, informasi yang beredar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

  • January 13, 2026
Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

  • January 13, 2026
Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

  • January 13, 2026
Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

Teras Cihampelas Bakal Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Relokasi UMKM

  • January 13, 2026
Teras Cihampelas Bakal Dibongkar, Pemkot Bandung Siapkan Relokasi UMKM

Mantan Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

  • January 13, 2026
Mantan Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

John Herdman Ingin Singkap Kegagalan Timnas Indonesia

  • January 13, 2026
John Herdman Ingin Singkap Kegagalan Timnas Indonesia