Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres mengaku telah mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Juni 2026. Selain itu sebanyak 121 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang melibatkan 78 korban tersebut.

Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dari total perkara yang diungkap, terdapat 19 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 34 tersangka, 12 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 24 tersangka, serta 44 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 63 tersangka.

BACA JUGA  Polda Jateng Amankan Persiapan Pilkada Serentak

“Pengungkapan terbanyak untuk curat dilakukan Polres Batang, curas oleh Polrestabes Semarang dan Polres Demak, sedangkan curanmor terbanyak diungkap Polres Grobogan,” kata Anwar.

Kasus menonjol

Polda Jateng menunjukan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). (Dok/Ist)

Selain memaparkan capaian pengungkapan, Polda Jateng juga mengungkap sejumlah kasus menonjol. Di Brebes, polisi membongkar jaringan curanmor yang beraksi di lima lokasi berbeda dengan memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci masih menempel.

Polisi mengimbau masyarakat selalu mencabut kunci kendaraan dan memarkirkannya di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian.
Kasus lain yang berhasil diungkap antara lain pencurian dengan pemberatan di Kendal yang dilakukan secara terorganisasi menggunakan kendaraan hasil modifikasi, serta pencurian dengan kekerasan di Purbalingga yang menyebabkan kerugian korban sekitar Rp70 juta.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial RR yang diketahui merupakan residivis, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.

Tewaskan seorang anak

Konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). (Dok/Ist)

Adapun kasus yang paling menjadi perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen, yakni pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang anak berusia 11 tahun.

Polisi telah menangkap pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani yang merupakan residivis dan diduga telah merencanakan aksinya sebelum menghabisi korban dan membawa kabur barang-barang berharga milik keluarga korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

  • June 30, 2026
Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan