Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara.

Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Pedukuhan Gandok, tanah kas desa yang sebenarnya adalah pelungguh Dukuh Gandok, dipecah dan disewakan kepada 17 orang tanpa izin gubernur.

“Penyewaan tanah kas desa seharusnya dengan izin gubernur DIY sebagaimana ketentuan Pergub nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Munandar Hasyim di Mapolda DIY, Selasa.

Ditahan di Rutan Polda DIY

 

Ia mengemukakan hasil penyewaan TKD sebagian masuk ke kantong pemegang tanah pelungguh, sebagian masuk kas kalurahan. Namun sebagian lainnya tidak disetorkan. Akibatnya, katanya, berdasar audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, negara mengalami kerugian hingga Rp1.740.213.000.

Dikatakan, Munandar, RCS ditetapkan sebagai terasangka pelanggaran pasal 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun dana atau denda paling sedikit Rp50.000.000,  dan paling banyak Rp1.000.000.000.

BACA JUGA  Pemangkasan TKD Tunjukkan Ketergantungan Daerah

Munandar menambahkan, Polda juga masih terus melakukan penelusuran siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.

Tersangka di Kejati

Sementara Kejaksaan Tinggi DIY juga menetapkan RCS, Lurah Condongcatur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Padukuhan Pringwulung, Condongcatur.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Langgeng Prabowo mengatakan dalam kasus ini selain RCS Kejati juga menetapkan Kw sebagai tersangka.

“Pada Selasa tanggal 30 Juni 2026 Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status dua orang Saksi atas nama inisial KW, Mantan Jaga Baya dan atas nama inisial RCS, Lurah Condong Catur menjadi Tersangka,” kata Langgeng.

Ia mengemukakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dalam perkara Dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 11 Orang Jadi Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani

Pemeriksaan saksi

Dikatakan, penyidik pada Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 19 orang yang terdiri dari perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Ahli yakni Ahli Keuangan Negara, Ahli Pidana dan Auditor sebagai Ahli Perhitungan Keuangan Negara.

Selain memeriksa Saksi-saksi, Penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana.

Akibat perbuatan para Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp4.224.342.510,90 sebagaimana hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DIY.

Penahanan

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, tersangka atas nama inisial Kw dilakukan penahanan di Lapas kelas II A Yogyakarta. Sedangkan RCS ditahan oleh Polda DIY dalam kasus serupa di objek yang berbeda.

BACA JUGA  KPK: Hasto tidak Ditahan karena Beberapa Saksi Belum Hadir

Para tersangka, katanya disangkakan melanggar pasal Kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres mengaku telah mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak