Kajari Bandung Pindah Tugas Setelah Tetapkan Erwin Tersangka

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, berpamitan menjelang perpindahan tugasnya ke Sumatra Utara sebagai Asisten Intelijen Kejati Sumut.

Perpisahan ini disampaikan setelah ia menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

“Saya ingin pamit ke rekan media semua karena akan bertugas di Sumut. Mohon doanya,” ujar Irfan, Kamis (11/12).

Posisi Irfan akan digantikan oleh Asbun Hasbullah Syambas, sebelumnya Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung.

Irfan optimistis penggantinya dapat melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. “Beliau lebih senior dan berpengalaman. Mohon dibantu pengganti saya dalam perkara ini hingga ke pengadilan. Kasus ini pasti lanjut,” katanya.

BACA JUGA  Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Dinilai Tak Berdasar

Penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi di Pemkot Bandung. Irfan menegaskan langkah ini dilakukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk Bandung lebih baik. Kami mohon dukungan media dan masyarakat agar penyelidikan ini dapat selesai hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Irfan menambahkan, kasus tersebut akan terus berjalan hingga diproses di pengadilan. Penetapan tersangka pada Selasa (9/12) dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah dan menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat Pemkot Bandung, kemudian mengarahkan agar paket pekerjaan tersebut menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan mereka.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

“Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Irfan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran