Kajari Bandung Pindah Tugas Setelah Tetapkan Erwin Tersangka

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, berpamitan menjelang perpindahan tugasnya ke Sumatra Utara sebagai Asisten Intelijen Kejati Sumut.

Perpisahan ini disampaikan setelah ia menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

“Saya ingin pamit ke rekan media semua karena akan bertugas di Sumut. Mohon doanya,” ujar Irfan, Kamis (11/12).

Posisi Irfan akan digantikan oleh Asbun Hasbullah Syambas, sebelumnya Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung.

Irfan optimistis penggantinya dapat melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. “Beliau lebih senior dan berpengalaman. Mohon dibantu pengganti saya dalam perkara ini hingga ke pengadilan. Kasus ini pasti lanjut,” katanya.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

Penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi di Pemkot Bandung. Irfan menegaskan langkah ini dilakukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk Bandung lebih baik. Kami mohon dukungan media dan masyarakat agar penyelidikan ini dapat selesai hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Irfan menambahkan, kasus tersebut akan terus berjalan hingga diproses di pengadilan. Penetapan tersangka pada Selasa (9/12) dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah dan menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat Pemkot Bandung, kemudian mengarahkan agar paket pekerjaan tersebut menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan mereka.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Buka Akses Lahan untuk Dapur SPPG

“Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Irfan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT