Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA  JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kasus Timah Terlalu Ringan

Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Kerugian negara

Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.

BACA JUGA  Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa Kasus Chromebook

Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Tuntutan jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntuk Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady. (*/M-01)

BACA JUGA  Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

 

Related Posts

Tekuk Swiss, Argentina Ditunggu Inggris di Semifinal

ARGENTINA memastikan tiket ke semifinal Piala Dunia setelah menekuk Swiss 3-1 lewat pertarungan dramatis di babak perempat final, Minggu. Dalam duel di Arrowhead Stadium, Kansas City tersebut, harus dilanjutkan dengan perpanjangan…

Brace Bellingham Antar Inggris ke Semifinal

INGGRIS sukses menyegel tiket ke semifinal Piala Dunia 2026 setelah menundukan perlawanan Norwegia 2-1  di babak perempatfinal lewat perpanjangan waktu. Dalam laga yang berlangsung di Miami Stadium, Minggu (12/7) dini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Komedian Temon Meninggal Dunia

  • July 12, 2026
Komedian Temon Meninggal Dunia

Tekuk Swiss, Argentina Ditunggu Inggris di Semifinal

  • July 12, 2026
Tekuk Swiss, Argentina Ditunggu Inggris di Semifinal

Brace Bellingham Antar Inggris ke Semifinal

  • July 12, 2026
Brace Bellingham Antar Inggris ke Semifinal

Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

  • July 11, 2026
Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

  • July 11, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

  • July 11, 2026
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus