Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso atas Kasus Korupsi Bumdes Berjo

KEJAKSAAN Negeri Karanganyar terus mengusut kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Berjo atas pengelolaan objek wisata air terjun Telaga Madirda, sebesar Rp 5,1 miliar, yang berujung ditahannya oknum Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono.

Oknum camat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 September itu, disangka menerima gratifikasi atau suap atas pengelolaan tiket masuk objek Telaga Madirda selama 4 bulan masa vakum.

Hanya besaran gratifikasi berapa, Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartabto mewakili Kajari Robert Jimmy Lambila belum bersedia menyebutkan.

“Tetapi yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan,” kata Hartanto ketika dikonfirmasi wartawan.

Selain menahan Wahyu, sebelumnya Tim Penyidik Kejari Karanganyar juga sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan dewan pengawas Bumdes Berjo, Agung Sutrisno dan oknum petugas loket Telaga Madirada, Margono.

BACA JUGA  Lemah Pengawasan Picu Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Dari penyidikan yang masih berlangsung, dugaan korupsi dengan total Rp 5,1 miliar itu merupakan hasil penjualan tiket masuk Telaga Madirda selama empat bulan vakum Rp 1,5 miliar, pengelolaan parkir Rp 600 juta  dan dana Bumdes sendiri sebesar Rp 3,5 miliar.

Proses penahanan

Dari hasil pemeriksaan penyidik, juga ditemukan dana BUMDes Berjo Rp 1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang lain tapi kartu ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka Agung Sutrisno.

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Ngargoyoso Wiyono, membenarkan jika saat ini camat Ngargoyoso tidak masuk kerja lantaran menjalani proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.

BACA JUGA  Warga Filipina Demo Rumah Hanyut, Pejabat Hidup Mewah

“Iya mas, beliau tidak masuk hari ini, infonya semalam di tahan Kejaksaan. Kaitannya apa saya juga belum tau pasti, yang jelas kelihatannya terkait dengan kasus Berjo,” ungkapnya.

Camat Wahyu tidak lagi berkantor setelah mengikuti upacara 17-san di kantornya.

“Ternyata yang bersangkutan mang ditahan oleh Kejari Karanganyar,” imbuh.

Tunggu kepastian

Pada bagian lain, Pemkab Karanganyar mengaku belum menentukan nasib  Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono, yang diketahui ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, karena keterlibatannya dalam korupsi di tubuh Bumbes Berjo.

Pj Sekda Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidt mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima  pemberitahuan tertulis terhadap penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan atas diri  Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono.

BACA JUGA  Baru Enam Hari Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung

“Kami harus tahu dulu detail status hukum dan pasal yang disangkakan mas. Sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah administrasi terkait kepegawaiannya,” tegas dia.

Zulfikar menegaskan, untuk menentukan nasib pejabat atau ASN yang terlibat dalam kasus hukum, maka harus diketahui detail tahapan proses hukumnya.

Karena itu sebelum bersikap, Pemkab perlu kepastian informasi detail pengusutan kasus yang ditangani instituai penegakan hukum. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

PENANGANAN masalah sampah dan percepatan transformasi digital menjadi dua agenda strategis yang akan terus diperkuat Pemerintah Kota Bandung dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. “Tantangan terbesar yang dihadapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks