
DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diduga berlangsung bertahun-tahun akibat tidak berfungsinya sistem pengawasan dari dinas terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menyampaikan hal ini usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/7/2025), yang menghadirkan lima mantan kepala dinas sebagai saksi.
“Seharusnya para kepala dinas melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan, dan pengawasan sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Roy, Kamis (17/7), didampingi Kasi Pidsus John Franky Y. Ariandi.
Lima saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo yang pernah menjabat dalam periode berbeda: Setyo Basukiono, Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, dan Heri Soesanto.
Dalam sidang, mereka mengaku tidak pernah menerima laporan hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, baik bulanan maupun enam bulanan, dari pihak pengelola.
Rusunawa Tambaksawah tanpa pengawasan keuangan
Padahal, menurut aturan, hasil pengelolaan Rusunawa seharusnya dibagi 40% untuk pemeliharaan, dan masing-masing 30% untuk desa dan Pemkab Sidoarjo. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar.
Bahkan pada 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan setoran pengelolaan rusunawa yang tidak masuk ke kas daerah.
Empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk mantan Kepala Desa Tambaksawah periode 2021–2022, Imam Fauzi, yang diduga menikmati dana hingga Rp1,3 miliar.
Tiga terdakwa lainnya adalah:
- Bambang Sumarsono, mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013
- Sentot Subagyo, Ketua Pengelola 2013–2022
- Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013
Sentot mengikuti persidangan secara daring karena sakit.
Selain itu, sejumlah nama lain juga disebut dalam berkas perkara, termasuk dua yang telah meninggal dunia—Fatkhurahman dan Tarmudji—serta Yani Darusman yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades.
Kejaksaan menegaskan, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang menjadi salah satu penyebab utama penyimpangan pengelolaan aset milik daerah tersebut. (OTW/S-01)







