Lemah Pengawasan Picu Korupsi Rusunawa Tambaksawah

DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diduga berlangsung bertahun-tahun akibat tidak berfungsinya sistem pengawasan dari dinas terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menyampaikan hal ini usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/7/2025), yang menghadirkan lima mantan kepala dinas sebagai saksi.

“Seharusnya para kepala dinas melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan, dan pengawasan sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Roy, Kamis (17/7), didampingi Kasi Pidsus John Franky Y. Ariandi.

Lima saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo yang pernah menjabat dalam periode berbeda: Setyo Basukiono, Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, dan Heri Soesanto.

BACA JUGA  SDN Banjarasri Kebanjiran, Siswa Dipulangkan Belajar Daring

Dalam sidang, mereka mengaku tidak pernah menerima laporan hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, baik bulanan maupun enam bulanan, dari pihak pengelola.

Rusunawa Tambaksawah tanpa pengawasan keuangan

Padahal, menurut aturan, hasil pengelolaan Rusunawa seharusnya dibagi 40% untuk pemeliharaan, dan masing-masing 30% untuk desa dan Pemkab Sidoarjo. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar.

Bahkan pada 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan setoran pengelolaan rusunawa yang tidak masuk ke kas daerah.

Empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk mantan Kepala Desa Tambaksawah periode 2021–2022, Imam Fauzi, yang diduga menikmati dana hingga Rp1,3 miliar.

Tiga terdakwa lainnya adalah:

  • Bambang Sumarsono, mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013
  • Sentot Subagyo, Ketua Pengelola 2013–2022
  • Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013
BACA JUGA  Wabup Sidoarjo Laporkan Mutasi ASN ke Kemendagri

Sentot mengikuti persidangan secara daring karena sakit.

Selain itu, sejumlah nama lain juga disebut dalam berkas perkara, termasuk dua yang telah meninggal dunia—Fatkhurahman dan Tarmudji—serta Yani Darusman yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades.

Kejaksaan menegaskan, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang menjadi salah satu penyebab utama penyimpangan pengelolaan aset milik daerah tersebut. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sidoarjo memastikan kondisi tanggul penahan lumpur Lapindo, khususnya di titik Siring, Porong, saat ini dalam status aman. Kendati demikian, otoritas penanggulangan bencana itu tetap…

PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

KETUA DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih mendesak Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) untuk segera mengambil langkah taktis dan strategis guna menanggulangi kondisi kritis di sejumlah titik tanggul penahan lumpur. Hal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

  • June 13, 2026
Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

  • June 13, 2026
Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

  • June 13, 2026
Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

  • June 13, 2026
BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

  • June 13, 2026
PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal

  • June 13, 2026
Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal