Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026 merupakan bohong alias hoaks.

Kadiskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie Jumat (25/9) menerangkan, Informasi palsu tersebut beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta memuat klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

“Dalam siaran pers yang diterima Humas Kota Bandung, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo memastikan, dokumen tersebut palsu. Menurutnya, tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang beredar,” tegasnya.

BACA JUGA  Polda Jateng Gandeng Korsahli Kapolri Gelar Sosialisasi Pemahaman Medsos

Tindakan pemalsuan

Modem wifi internet. (Dok/Ist)

Menurut Henryco, surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026.

Komdigi memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa.

Komdigi juga membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional sebagaimana disebut dalam dokumen palsu tersebut.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital karena terpengaruh isu pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan layanan ATM dipastikan tetap beroperasi normal.

BACA JUGA  Pegawai Komdigi Ikut Suburkan Bisnis Judi Online

Bakal ditelusuri

Di sisi lain, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” ungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo.

Komdigi sebut Angga, meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut dan memastikan kebenaran setiap informasi mengenai kebijakan maupun layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.

Konsekuensi hukum

Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3).

BACA JUGA  Telkomsel Jabar Siap Layani Pelanggan saat Ramadan dan Idulfitri 

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” papar Angga.

Komdigi akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id. (zahra/M-01)

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka teroris di sejumlah provinsi sejak Jumat (2/10). Menurut Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, kegiatan…

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Satuan Brimob Polda Sulteng menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia

  • October 5, 2026
Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia