Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Langgar Aturan

MENTERI Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan hasil pengawasan yang menunjukkan indikasi pelanggaran oleh empat perusahaan tambang terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil di Raja Ampat.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

PT ASP diketahui melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah air larian. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas konsesi ±6.030,53 hektare. Kedua pulau ini termasuk dalam kategori pulau kecil dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

BACA JUGA  Bahlil Hentikan Sementara Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang telah diatur dalam undang-undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas dan mengkaji ulang aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Menteri Hanif, Minggu (8/6).

Empat perusahaan tambang dalam pengawasan

Saat ini, KLH/BPLH sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika ditemukan pelanggaran hukum, izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

PT MRP juga menjadi sorotan karena menjalankan aktivitas di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

Adapun PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe, yang menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.

BACA JUGA  Penghijauan Denpasar, KLH Dorong Ketahanan Iklim

KLH/BPLH telah melakukan langkah-langkah penanganan atas aktivitas pertambangan yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat. Menteri Hanif menegaskan bahwa pelestarian biodiversitas Raja Ampat merupakan prioritas nasional.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Karena itu, kami memberikan perhatian besar terhadap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.

KLH/BPLH juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan yang telah terjadi. Saat ini, opsi penegakan hukum baik secara perdata maupun pidana tengah dikaji, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tenaga ahli.

“Tentu, pemulihan lingkungan adalah komitmen kami dalam menjaga biodiversitas dan kelestarian alam di Raja Ampat,” ujar Hanif.

KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang persetujuan lingkungan dan izin tambang nikel di kawasan tersebut. Pihaknya juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan evaluasi atas izin lingkungan yang telah diberikan.

BACA JUGA  Wamen LH: Pendanaan Iklim Masih Penuh Janji, Minim Realisasi

Menteri Hanif dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi dalam waktu dekat untuk meninjau dampak lingkungan akibat aktivitas tambang. Tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan akan segera diumumkan.

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Ditambah

MENGANTISIPASI lonjakan penumpang pada libur panjang Tahun Baru Imlek, KAI Commuter Wilayah VI Yogyakarta menambah frekuensi perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur menjadi 31 perjalanan per hari. Penambahan ini berlaku mulai Sabtu…

Wali Kota: Keberagaman Jadi Nadi Kehidupan Kota Semarang

KOTA Semarang dinilai telah mencapai kematangan sosial, ketika keberagaman menjadi nadi kehidupan yang memastikan seluruh warga dapat tumbuh dan sejahtera bersama. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Agustina Wilujeng saat menghadiri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Netizen Asia Tenggara Bersatu Melawan K-Netz

  • February 15, 2026
Ketika Netizen Asia Tenggara Bersatu Melawan K-Netz

Sikat Medan Falcons, bjb Tandamata Jaga Asa ke Final Four

  • February 14, 2026
Sikat Medan Falcons, bjb Tandamata Jaga Asa ke Final Four

Zona KHAS Diharap Dongkrak Pembangunan Priangan Timur

  • February 14, 2026
Zona KHAS Diharap Dongkrak Pembangunan Priangan Timur

50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Candi

  • February 14, 2026
50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Candi

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi Gas Portabel

  • February 14, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi Gas Portabel

Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Ditambah

  • February 14, 2026
Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Ditambah