
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah modern yang berkelanjutan.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, menerangkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung target nasional menuju prinsip zero waste.
Melalui kolaborasi lintas sektor, inovasi teknologi, dan edukasi masyarakat, kota Semarang berupaya menjadi kota pelopor dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemkot Semarang telah mendapatkan persetujuan Project Development Facility (PDF) untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah berbasis insinerator.
“Setelah melalui proses panjang, Alhamdulillah, persetujuan PDF telah kami dapatkan. Proyek ini akan segera memasuki tahap lelang, termasuk penghitungan tipping fee,” ujar Mbak Ita.
Langkah ini didukung penuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong daerah-daerah untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis teknologi.
Edukasi lintas komunitas
Selain itu, Pemkot Semarang berusaha mengedukasi masyarakat. Program budidaya maggot di sekolah-sekolah telah berhasil menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan sampah organik.
Tidak hanya itu, inovasi diimplementasikan di pondok pesantren di Semarang dengan memanfaatkan sampah plastik sebagai sumber pendapatan untuk membayar listrik, sementara limbah organik diolah menjadi maggot dan eco enzyme.
“Langkah ini membuktikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat,” tambah Mbak Ita.
Terus berinovasi
Di era digital, Pemkot Semarang terus berinovasi dengan meluncurkan aplikasi e-Sampah. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran retribusi sampah secara digital, sehingga mempermudah pengelolaan data dan transparansi.
Selain itu, sistem AISA (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi) diperkenalkan untuk memantau kapasitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara real-time.
Ketika TPS hampir penuh, notifikasi otomatis dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan.
Dikenai sanksi
Dalam kunjungannya ke kota Semarang, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Kota Semarang. Dirinya menegaskan bahwa mulai 2026, praktik pembuangan sampah terbuka (Open Dumping) akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
“Kota Semarang menjadi contoh nyata bagaimana daerah dapat berinovasi dan berkolaborasi untuk mengelola sampah. Ini adalah langkah penting menuju target 2025, di mana hanya residu yang masuk ke TPA,” ujar Menteri Hanif di Stasiun Tawang Semarang. (Htm/N-01)