KLH/BPLH Segel Lokasi Tambang Diduga Perburuk Banjir Sumbar

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sejumlah lokasi tambang di Sumatra Barat yang diduga memperparah dampak banjir. Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas menemukan bukaan tambang terbengkalai, tidak direklamasi, serta tanpa pemantauan air larian dan potensi longsor.

Tindakan ini bertujuan menghentikan sementara aktivitas yang berisiko memperburuk kondisi hidrologi, memastikan kepatuhan lingkungan, dan melindungi keselamatan warga di kawasan terdampak.

“Kepatuhan lingkungan bukan formalitas; ini soal keselamatan publik. Kami tidak ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (11/12).

Dari hasil verifikasi, sejumlah lokasi diketahui tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim meminta keterangan perusahaan, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pascatambang.

BACA JUGA  RI Jadi Pelopor Perdagangan Karbon Article 6.2

Penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut jika perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan dan menunjukkan rencana pemulihan yang memadai.

KLH/BPLH juga memasang plang pengawasan agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah. “Bukaan tambang yang tidak direklamasi berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Hanif.

Proses pemeriksaan mencakup penilaian teknis pengelolaan bekas tambang, pemantauan aliran air, dan verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran, KLH/BPLH akan menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan penegakan hukum.

Kementerian mengimbau pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam pemulihan kawasan, termasuk pembersihan material penghambat aliran sungai dan penataan area rawan.

BACA JUGA  Korban Meninggal Bencana Sumatra Terima Santunan Rp15 Juta

“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, tetapi mendorong perbaikan praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumbar,” tutup Hanif.

KLH/BPLH akan mempublikasikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

OPERASI pencarian dan pertolongan terhadap dua orang korban yang terseret arus di selokan bawah Hotel Delaga Biru, Kelurahan Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, resmi ditutup setelah seluruh korban berhasil ditemukan.…

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

LEMBAGA pemeringkat internasional Scimago Institution Rankings (SIR) pada  2026  menempatkan UIN Sunan Kalijaga di posisi kelima terbaik di Indonesia dalam bidang hukum. Secara global, kampus ini juga mencatatkan posisi di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira