KLH/BPLH Segel Kebun dan Pabrik Sawit PT TBS di Tapteng

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Penyegelan disertai pemasangan plang pengawasan ini menjadi langkah cepat pemerintah pasca-banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Tindakan tersebut dimaksudkan untuk menghentikan sementara kegiatan yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.

“Langkah ini penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat memerintahkan penyegelan pada 7 Desember 2025.

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan pasca-curah hujan ekstrem dan menemukan indikasi pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi. Karena adanya temuan awal tersebut, KLH/BPLH menghentikan sementara aktivitas PT TBS hingga keterangan, dokumen lingkungan, dan penerapan pengelolaan lahan dapat diverifikasi.

“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, tapi langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis,” ujar Hanif.

Kebun dan Pabrik Sawit PT TBS di Tapteng disegel

KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP serta memanggil pihak terkait untuk menyerahkan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti pengelolaan drainase, konservasi tanah, dan mitigasi erosi. Penilaian teknis dilakukan untuk menguji kepatuhan perusahaan terhadap dampak operasional yang relevan dengan pengendalian banjir.

Penyegelan ini dilakukan sesuai kewenangan KLH/BPLH dalam menegakkan aturan lingkungan dan menjaga fungsi kawasan lindung serta tata air.

Tindakan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan menyampaikan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, proses administratif dan penegakan hukum akan dilanjutkan.

“Bencana banjir mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib menjalankan kewajiban lingkungan. Keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” kata Hanif.

KLH/BPLH juga menginstruksikan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mempercepat pemulihan, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran sungai dan penataan kawasan rawan. Masyarakat diminta tetap tenang namun waspada, sementara hasil pemeriksaan akan dipublikasikan secara transparan.

“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan adalah kewajiban,” pungkas Hanif.

KLH/BPLH memastikan verifikasi dokumen dan penilaian dampak hidrologi dilakukan hingga tuntas untuk mencegah risiko bencana berulang dan memperkuat ketahanan lingkungan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran