KLH Segel Pabrik Peleburan Aluminium di Bekasi

PABRIK peleburan aluminium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (MPI) disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Pabrik peleburan aluminium berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyegel fasilitas pabrik peleburan aluminium PT MPI karena mencemari lingkungan, Jumat (26/6).

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas lingkungan menemukan bahwa PT MPI mengoperasikan 10 tungku peleburan tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai. Empat tungku di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas, yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.

Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI saat proses pengawasan. Akibatnya, emisi hasil pembakaran dilepaskan langsung ke udara tanpa proses penyaringan, sehingga memperburuk kualitas udara di wilayah sekitar.

BACA JUGA  8 Pegawai Kantor Pertanahan Kab Tangerang Dapat Sanksi Berat

“Penyegelan ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, dikutip dari laman resmi KLH/BPLH.

Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq turut menegaskan bahwa industri wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” tegas Hanif.

KLH/BPLH menyatakan komitmennya untuk terus menindak pelanggaran serupa, baik di kawasan Jabodetabek maupun daerah lainnya. Pemerintah juga mendorong seluruh pelaku industri untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  KKP Sebut Ada Unsur Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

Sanksi administratif hingga pidana akan diberikan kepada pihak-pihak yang tetap melanggar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

PEMERINTAH Indonesia bersama otoritas Kerajaan Arab Saudi terus mencari tiga jemaah haji hilang. Penegasan itu dikatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (14/7/2025) “Insya Allah kita berdoa semoga bisa…

Terpilih Aklamasi, Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

ALFONSO Situmorang kembali dipercaya memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bonapasogit dalam Konferensi Cabang yang digelar di Tarutung, Senin (14/7/2025). PWI Bonapasogit mencakup empat kabupaten di Sumatera Utara, yakni Tapanuli Utara,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

  • July 14, 2025
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

  • July 14, 2025
Pemerintah masih Mencari Tiga Jemaah Haji yang Hilang

Timnas Indonesia Lolos ke 8 Besar Kejuaraan Voli Asia U-16

  • July 14, 2025
Timnas Indonesia Lolos ke 8 Besar Kejuaraan Voli Asia U-16

Terpilih Aklamasi, Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

  • July 14, 2025
Terpilih Aklamasi,  Alfonso Situmorang Kembali Pimpin PWI Bonapasogit

Tekan Kriminalitas, Polda DIY Galakkan Operasi Miras

  • July 14, 2025
Tekan Kriminalitas, Polda DIY Galakkan Operasi Miras

Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo

  • July 14, 2025
Polda DIY Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Progo