KLH Segel Pabrik Peleburan Aluminium di Bekasi

PABRIK peleburan aluminium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (MPI) disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Pabrik peleburan aluminium berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyegel fasilitas pabrik peleburan aluminium PT MPI karena mencemari lingkungan, Jumat (26/6).

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas lingkungan menemukan bahwa PT MPI mengoperasikan 10 tungku peleburan tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai. Empat tungku di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas, yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.

Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI saat proses pengawasan. Akibatnya, emisi hasil pembakaran dilepaskan langsung ke udara tanpa proses penyaringan, sehingga memperburuk kualitas udara di wilayah sekitar.

BACA JUGA  Adipura Baru: Kota Kotor Langsung Didiskualifikasi

“Penyegelan ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, dikutip dari laman resmi KLH/BPLH.

Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq turut menegaskan bahwa industri wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” tegas Hanif.

KLH/BPLH menyatakan komitmennya untuk terus menindak pelanggaran serupa, baik di kawasan Jabodetabek maupun daerah lainnya. Pemerintah juga mendorong seluruh pelaku industri untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  TPA Cipeucang Ditutup, Tangsel Dapat Ultimatum Sampah

Sanksi administratif hingga pidana akan diberikan kepada pihak-pihak yang tetap melanggar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

KABAR duka menghampiri bangsa Indonesia dan PDI Perjuangan. Putra dari Presiden pertama RI, Soekarno yang juga adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta pendiri dari Sanggar Seni Mahardhika, Guruh…

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

WAKIL Presiden Gibran Rakabuming mengatakan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk menangani kondisi para pengungsi korban banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Hal itu diungkapkan Wapres…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks