
PABRIK peleburan aluminium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (MPI) disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Pabrik peleburan aluminium berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyegel fasilitas pabrik peleburan aluminium PT MPI karena mencemari lingkungan, Jumat (26/6).
Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas lingkungan menemukan bahwa PT MPI mengoperasikan 10 tungku peleburan tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai. Empat tungku di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas, yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.
Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI saat proses pengawasan. Akibatnya, emisi hasil pembakaran dilepaskan langsung ke udara tanpa proses penyaringan, sehingga memperburuk kualitas udara di wilayah sekitar.
“Penyegelan ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, dikutip dari laman resmi KLH/BPLH.
Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq turut menegaskan bahwa industri wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” tegas Hanif.
KLH/BPLH menyatakan komitmennya untuk terus menindak pelanggaran serupa, baik di kawasan Jabodetabek maupun daerah lainnya. Pemerintah juga mendorong seluruh pelaku industri untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi administratif hingga pidana akan diberikan kepada pihak-pihak yang tetap melanggar. (*/S-01)