KLH Segel Pabrik Peleburan Aluminium di Bekasi

PABRIK peleburan aluminium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (MPI) disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Pabrik peleburan aluminium berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyegel fasilitas pabrik peleburan aluminium PT MPI karena mencemari lingkungan, Jumat (26/6).

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas lingkungan menemukan bahwa PT MPI mengoperasikan 10 tungku peleburan tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai. Empat tungku di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas, yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.

Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI saat proses pengawasan. Akibatnya, emisi hasil pembakaran dilepaskan langsung ke udara tanpa proses penyaringan, sehingga memperburuk kualitas udara di wilayah sekitar.

BACA JUGA  8 Pegawai Kantor Pertanahan Kab Tangerang Dapat Sanksi Berat

“Penyegelan ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, dikutip dari laman resmi KLH/BPLH.

Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq turut menegaskan bahwa industri wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” tegas Hanif.

KLH/BPLH menyatakan komitmennya untuk terus menindak pelanggaran serupa, baik di kawasan Jabodetabek maupun daerah lainnya. Pemerintah juga mendorong seluruh pelaku industri untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  KLH Perluas Pengawasan DAS untuk Cegah Banjir dan Longsor

Sanksi administratif hingga pidana akan diberikan kepada pihak-pihak yang tetap melanggar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dompet Dhuafa Bantu Renovasi 4 Sarana Sanitasi di RTQ Ali Imron Bogor

DALAM upaya menciptakan lingkungan belajar Al-Qur’an yang bersih, aman, dan kondusif bagi masyarakat, GREAT Edunesia Dompet Dhuafa menyalurkan Dana Aksi Kebaikan untuk pembangunan dan renovasi 4 unit sarana sanitasi di…

Tim KKN UGM Bersama Masyarakat Inisasi Filter Atasi Krisis Air Musim Kemarau

BAGI masyarakat Dusun Deles, Desa Jogonayan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, air bukanlah sesuatu yang langka atau sulit dicari. Jaringan air pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) telah mengalir…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia