KLH/BPLH Segel Lokasi Tambang Diduga Perburuk Banjir Sumbar

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sejumlah lokasi tambang di Sumatra Barat yang diduga memperparah dampak banjir. Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas menemukan bukaan tambang terbengkalai, tidak direklamasi, serta tanpa pemantauan air larian dan potensi longsor.

Tindakan ini bertujuan menghentikan sementara aktivitas yang berisiko memperburuk kondisi hidrologi, memastikan kepatuhan lingkungan, dan melindungi keselamatan warga di kawasan terdampak.

“Kepatuhan lingkungan bukan formalitas; ini soal keselamatan publik. Kami tidak ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (11/12).

Dari hasil verifikasi, sejumlah lokasi diketahui tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim meminta keterangan perusahaan, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pascatambang.

BACA JUGA  Bencana Sumatra: 604 Tewas, 1,5 Juta Warga Terdampak

Penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut jika perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan dan menunjukkan rencana pemulihan yang memadai.

KLH/BPLH juga memasang plang pengawasan agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah. “Bukaan tambang yang tidak direklamasi berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Hanif.

Proses pemeriksaan mencakup penilaian teknis pengelolaan bekas tambang, pemantauan aliran air, dan verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran, KLH/BPLH akan menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan penegakan hukum.

Kementerian mengimbau pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam pemulihan kawasan, termasuk pembersihan material penghambat aliran sungai dan penataan area rawan.

BACA JUGA  KLH Kebut Pembangunan PSEL untuk Atasi Krisis Sampah di Jabar

“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, tetapi mendorong perbaikan praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumbar,” tutup Hanif.

KLH/BPLH akan mempublikasikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak