KLH/BPLH Segel Lokasi Tambang Diduga Perburuk Banjir Sumbar

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sejumlah lokasi tambang di Sumatra Barat yang diduga memperparah dampak banjir. Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas menemukan bukaan tambang terbengkalai, tidak direklamasi, serta tanpa pemantauan air larian dan potensi longsor.

Tindakan ini bertujuan menghentikan sementara aktivitas yang berisiko memperburuk kondisi hidrologi, memastikan kepatuhan lingkungan, dan melindungi keselamatan warga di kawasan terdampak.

“Kepatuhan lingkungan bukan formalitas; ini soal keselamatan publik. Kami tidak ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (11/12).

Dari hasil verifikasi, sejumlah lokasi diketahui tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim meminta keterangan perusahaan, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pascatambang.

BACA JUGA  Banjir Bandang Kembali Terjang Agam

Penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut jika perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan dan menunjukkan rencana pemulihan yang memadai.

KLH/BPLH juga memasang plang pengawasan agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah. “Bukaan tambang yang tidak direklamasi berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Hanif.

Proses pemeriksaan mencakup penilaian teknis pengelolaan bekas tambang, pemantauan aliran air, dan verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran, KLH/BPLH akan menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan penegakan hukum.

Kementerian mengimbau pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam pemulihan kawasan, termasuk pembersihan material penghambat aliran sungai dan penataan area rawan.

BACA JUGA  Polda Jateng Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sumatra

“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, tetapi mendorong perbaikan praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumbar,” tutup Hanif.

KLH/BPLH akan mempublikasikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT masih Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT masih Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT masih Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia