Sidang Pilwalkot Banjarbaru Memanas, Kuasa Hukum Walk Out

SIDANG sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru Tahun 2024 pasca pemungutan suara ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung panas, Selasa (20/5).

Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon Syarifah Hayana dan Udiansyah, memilih walk out dari ruang sidang.

Denny menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap kliennya, Syarifah Hayana, yang kini berstatus tersangka dugaan pidana pemilu.

“Sejak mengajukan gugatan ke MK, Syarifah dipanggil KPU, Bawaslu, hingga Polres Banjarbaru. Itu semua upaya untuk menekan agar ia mencabut permohonan,” ujar Denny di depan Gedung MK.

Menurut Denny, sehari sebelum sidang, tim kuasa hukum mendampingi Syarifah diperiksa oleh sembilan penyidik Polres Banjarbaru di Jakarta, dari pukul 17.00 hingga 21.30 WIB.

BACA JUGA  KPU Provinsi Riau Siap Hadapi Tujuh Sengketa Pilkada

Ia juga mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Syarifah terjadi sehari sebelum sidang pendahuluan MK, serta disertai pencabutan akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau oleh KPU Provinsi Kalsel.

“Legal standing Syarifah dilemahkan. Padahal hanya lembaga pemantau yang bisa menggugat calon tunggal lawan kolom kosong,” tegasnya.

Sidang Pilwalkot Banjarbaru ricuh

Denny juga menyesalkan adanya surat resmi berkop Gubernur Kalsel yang meminta pencabutan gugatan LPRI ke MK.

Surat itu ditandatangani sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati, hingga Ketua DPRD. Bahkan, video resmi serupa juga dibuat Gubernur dengan pakaian dinas.

“Tindakan ini menciptakan tekanan luar biasa terhadap pemohon. Ini bentuk intervensi di tengah proses konstitusional yang sedang berjalan,” katanya.

BACA JUGA  Hamdan Zoelva Yakin Paslon Luthfi-Yasin Menang Gugatan di MK

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Syarifah menggunakan pasal karet, yakni Pasal 128 huruf k UU Pilkada, tanpa penjelasan konkret mengenai “kegiatan lainnya” yang dilarang bagi pemantau pemilu.

Denny menyatakan telah mengajukan permintaan perlindungan hukum dan putusan sela ke MK agar proses pidana terhadap kliennya ditunda hingga putusan sidang keluar.

“Saya walk out sebagai bentuk penolakan terhadap kriminalisasi ini. Kami hormati MK, tapi kami menolak diam saat keadilan dan proses hukum dilecehkan,” pungkas Denny. (DS/S-01)

BACA JUGA  Pencabutan Gugatan Andika-Hendi Sinyal Positif Politik di Jateng

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • March 4, 2026
Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

KETUA Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto melakukan penanaman bibit Kelapa Genjah bersama Bupati Sleman Harda Kiswaya dan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Merdeka di Berbah, Sleman, Kamis.…

UGM dan Polda DIY Sepakat Bentuk Pusat Studi Kepolisian

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada menandatangani kesepakatan kerjasama pembentukan Pusat Studi Kepolisian pada Rabu. Kesepakatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dan dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan dan Banjir saat Idulfitri di Jabar

  • March 14, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan dan Banjir saat Idulfitri di Jabar

Wabup Mimik Idayana Klaim Sukses Lobi APBN untuk Bangun Infrastruktur

  • March 14, 2026
Wabup Mimik Idayana Klaim Sukses Lobi APBN untuk Bangun Infrastruktur

Pemprov Jabar Gandeng Kanada Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri

  • March 13, 2026
Pemprov Jabar Gandeng Kanada Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri

Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

  • March 13, 2026
Wagub Jabar Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026

Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

  • March 13, 2026
Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik

  • March 13, 2026
Wabup Garut Temukan Harga Migor dan Elpiji 3 kg Naik