
SINERGI antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi kunci utama dalam memberikan jaminan ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk halal di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam Puncak Festival Syawal LPPOM 1447 H yang digelar di Peninsula Hotel, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya kolaborasi antara BPJPH, LPPOM, dan MUI tidak boleh terputus. Ketiga lembaga tersebut harus terus berjalan beriringan sebagai contoh bagi masyarakat.
“Kita ini tidak boleh pisah, bahkan seharipun. Karena masyarakat akan melihat kita sebagai contoh,” ujar Haikal.
Ia menambahkan, kolaborasi yang erat antara pemerintah, ulama, dan lembaga pemeriksa halal akan menciptakan rasa aman, nyaman, serta ketenangan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk di Indonesia. Haikal juga mengajak masyarakat untuk memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi adalah halal.
Sertifikat halal

Dalam kesempatan tersebut, Haikal mengungkapkan komitmen BPJPH untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Target yang dicanangkan adalah penerbitan 10 ribu sertifikat halal per hari.
“Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang memiliki sertifikat halal. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mempercepat proses tersebut, agar UMKM dapat tumbuh dan bersaing, termasuk dengan produk asing,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, K. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa halal merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam, sekaligus menjadi hak konstitusional yang dilindungi oleh negara.
“Halal bagian dari kebutuhan kita, pemenuhan terhadap undang-undang dasar negara kita, kita sebagai umat beragama, di muslim halal tidak hanya bagi muslim tapi untuk semuanya. Oleh karena itu, tidak boleh ada suatu negara atau dari manapun yang masuk tanpa mematuhi undang-undang dasar kita, hak konstitusi kita untuk mengkonsumsi yang halal,” tegasnya.
Kekuatan hukum
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan kekuatan hukum terhadap fatwa ulama, sehingga dapat memberikan jaminan kesejahteraan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Saya ucapkan terimakasih, kepada Babe Haikal yang mau datang ke cara LPPOM ini, karena kami yang meneliti memastikan kandungan-kandungannya, kemudian ulama yang menetapkannya, tapi ketetapan ulama tidak memiliki kekuatan untuk mengikat, memaksa, kecuali tanpa umaro (BPJPH),” ungkapnya. (*/N-01)






