Hamdan Zoelva Yakin Paslon Luthfi-Yasin Menang Gugatan di MK

HAMDAN Zoelva and Partner selaku kuasa hukum dari pasangan calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Calon Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen optimistis menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan hasil Pilkada Jateng digelar di Mahkamah Konstitusi dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Bahkan Hamdan Zoelva optimistis gugatan yang dilayangkan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bakal ditolak MK.

“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kami juga sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Lebih lanjut Zoelva menegaskan pihaknya akan menghormati proses pengajuan di MK ini sebagai bagian dari proses pemilihan umum.

BACA JUGA  KPU Riau Puas, Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Meningkat

“Jadi ini hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” kata Zoelva didampingi Tim Kuasa Hukum dari Jawa Tengah yang digawangi Agus Wijayanto.

Secara umum, Pilkada Jawa Tengah ini merupakan provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat besar dan sangat tinggi.

“Kalau merujuk pada undang-undang pemilihan kepala daerah Pasal 158, itu di atas ambang batas,” tandasnya.

Pihaknya optimis gugatan pemohon akan ditolak MK. Pasalnya, pemohon juga telah melakukan perbaikan dengan mengubah argumentasi.

“Sepanjang pemahaman kami,  pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkapnya. (Htm/S-01).

BACA JUGA  Taj Yasin Apresiasi Khusus Kepada Kyai, Bu Nyai dan Pesantren

Siswantini Suryandari

Related Posts

30 UMKM Meriahkan Liburan di Museum Kereta Api Ambarawa

SEBANYAK  30 kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar pameran di Museum Kereta Api Ambarawa sambut libur Imlek atas undangan PT KAI Wisata. Wisatawan yang berkunjung di museum ini…

50 Sertifikat HGB di Pagar Laut Desa Kohod Dibatalkan

SEBANYAK 50 sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dibatalkan. Pembatalan sertifikat HGB ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kamis (24/1). Adapun…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pendekar Bodoh Melebarkan Sayap D’Cost di Sidoarjo

  • January 24, 2025
Pendekar Bodoh Melebarkan Sayap D’Cost di Sidoarjo

Tim All Stars Solo Telan Dua Kekalahan di MilkLife Soccer Challenge

  • January 24, 2025
Tim All Stars Solo Telan Dua Kekalahan di MilkLife Soccer Challenge

KAI Logistik Kelola 27 Juta Ton Barang di 2024

  • January 24, 2025
KAI Logistik Kelola  27 Juta Ton Barang di 2024

Antisipasi Krisis Pangan, Disdik Gandeng DKPP Kota Bandung

  • January 24, 2025
Antisipasi Krisis Pangan, Disdik Gandeng DKPP Kota Bandung

Metamorfosa Barongsai, dari Hiburan Jadi Cabang Olahraga

  • January 24, 2025
Metamorfosa Barongsai, dari  Hiburan Jadi  Cabang Olahraga

Pemprov Jateng Raup Pendapatan Rp19,363 Miliar dari PKB

  • January 24, 2025
Pemprov Jateng Raup Pendapatan Rp19,363 Miliar dari PKB