Sidang Pilwalkot Banjarbaru Memanas, Kuasa Hukum Walk Out

SIDANG sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru Tahun 2024 pasca pemungutan suara ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung panas, Selasa (20/5).

Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon Syarifah Hayana dan Udiansyah, memilih walk out dari ruang sidang.

Denny menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap kliennya, Syarifah Hayana, yang kini berstatus tersangka dugaan pidana pemilu.

“Sejak mengajukan gugatan ke MK, Syarifah dipanggil KPU, Bawaslu, hingga Polres Banjarbaru. Itu semua upaya untuk menekan agar ia mencabut permohonan,” ujar Denny di depan Gedung MK.

Menurut Denny, sehari sebelum sidang, tim kuasa hukum mendampingi Syarifah diperiksa oleh sembilan penyidik Polres Banjarbaru di Jakarta, dari pukul 17.00 hingga 21.30 WIB.

BACA JUGA  Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru belum Bisa Dilantik

Ia juga mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Syarifah terjadi sehari sebelum sidang pendahuluan MK, serta disertai pencabutan akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau oleh KPU Provinsi Kalsel.

“Legal standing Syarifah dilemahkan. Padahal hanya lembaga pemantau yang bisa menggugat calon tunggal lawan kolom kosong,” tegasnya.

Sidang Pilwalkot Banjarbaru ricuh

Denny juga menyesalkan adanya surat resmi berkop Gubernur Kalsel yang meminta pencabutan gugatan LPRI ke MK.

Surat itu ditandatangani sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati, hingga Ketua DPRD. Bahkan, video resmi serupa juga dibuat Gubernur dengan pakaian dinas.

“Tindakan ini menciptakan tekanan luar biasa terhadap pemohon. Ini bentuk intervensi di tengah proses konstitusional yang sedang berjalan,” katanya.

BACA JUGA  Pencabutan Gugatan Andika-Hendi Sinyal Positif Politik di Jateng

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Syarifah menggunakan pasal karet, yakni Pasal 128 huruf k UU Pilkada, tanpa penjelasan konkret mengenai “kegiatan lainnya” yang dilarang bagi pemantau pemilu.

Denny menyatakan telah mengajukan permintaan perlindungan hukum dan putusan sela ke MK agar proses pidana terhadap kliennya ditunda hingga putusan sidang keluar.

“Saya walk out sebagai bentuk penolakan terhadap kriminalisasi ini. Kami hormati MK, tapi kami menolak diam saat keadilan dan proses hukum dilecehkan,” pungkas Denny. (DS/S-01)

BACA JUGA  KPU Provinsi Riau Siap Hadapi Tujuh Sengketa Pilkada

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • April 21, 2026
Antusiasme Tinggi, ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 

SETELAH melihat tingginya minat calon mahasiswa dari berbagai daerah mendorong Institut Teknologi Bandung memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Siswa Unggul (SSU) ITB Tahun Akademik (TA) 2026/2027. Langkah itu diambil untuk memberi…

IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

SAAT memasuki satu dekade, IndonesiaNEXT dari Telkomsel telah menjangkau sekitar 96.000 mahasiswa dan mencetak lebih dari 9.000 talenta digital bersertifikat dari 705 perguruan tinggi di 38 provinsi di Indonesia. Penyelenggarakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

  • May 2, 2026
Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

  • May 1, 2026
BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

  • May 1, 2026
LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

  • May 1, 2026
Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

  • May 1, 2026
Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan

  • May 1, 2026
Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan