Sidang Pilwalkot Banjarbaru Memanas, Kuasa Hukum Walk Out

SIDANG sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru Tahun 2024 pasca pemungutan suara ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung panas, Selasa (20/5).

Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon Syarifah Hayana dan Udiansyah, memilih walk out dari ruang sidang.

Denny menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap kliennya, Syarifah Hayana, yang kini berstatus tersangka dugaan pidana pemilu.

“Sejak mengajukan gugatan ke MK, Syarifah dipanggil KPU, Bawaslu, hingga Polres Banjarbaru. Itu semua upaya untuk menekan agar ia mencabut permohonan,” ujar Denny di depan Gedung MK.

Menurut Denny, sehari sebelum sidang, tim kuasa hukum mendampingi Syarifah diperiksa oleh sembilan penyidik Polres Banjarbaru di Jakarta, dari pukul 17.00 hingga 21.30 WIB.

BACA JUGA  Pencabutan Gugatan Andika-Hendi Sinyal Positif Politik di Jateng

Ia juga mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Syarifah terjadi sehari sebelum sidang pendahuluan MK, serta disertai pencabutan akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau oleh KPU Provinsi Kalsel.

“Legal standing Syarifah dilemahkan. Padahal hanya lembaga pemantau yang bisa menggugat calon tunggal lawan kolom kosong,” tegasnya.

Sidang Pilwalkot Banjarbaru ricuh

Denny juga menyesalkan adanya surat resmi berkop Gubernur Kalsel yang meminta pencabutan gugatan LPRI ke MK.

Surat itu ditandatangani sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati, hingga Ketua DPRD. Bahkan, video resmi serupa juga dibuat Gubernur dengan pakaian dinas.

“Tindakan ini menciptakan tekanan luar biasa terhadap pemohon. Ini bentuk intervensi di tengah proses konstitusional yang sedang berjalan,” katanya.

BACA JUGA  Hamdan Zoelva Yakin Paslon Luthfi-Yasin Menang Gugatan di MK

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Syarifah menggunakan pasal karet, yakni Pasal 128 huruf k UU Pilkada, tanpa penjelasan konkret mengenai “kegiatan lainnya” yang dilarang bagi pemantau pemilu.

Denny menyatakan telah mengajukan permintaan perlindungan hukum dan putusan sela ke MK agar proses pidana terhadap kliennya ditunda hingga putusan sidang keluar.

“Saya walk out sebagai bentuk penolakan terhadap kriminalisasi ini. Kami hormati MK, tapi kami menolak diam saat keadilan dan proses hukum dilecehkan,” pungkas Denny. (DS/S-01)

BACA JUGA  Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru belum Bisa Dilantik

Siswantini Suryandari

Related Posts

Keisha Alvaro Ditendang Dimas Anggara, Pasha Murka

KEISHA Alvaro diduga mengalami kekerasan dilakukan oleh aktor Dimas Anggara. Informasi itu dibagikan oleh ibu Keisha, Okie Agustina di laman Instagramnya. Peristiwa pemukulan itu membuat ayah Keisha, Pasha Ungu murka…

Hajidah Mahasiswa UNY Juara Presentasi di ICKEA 2025 Jepang

MAHASISWA Program Magister Pendidikan Kimia Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Hajidah Salsabila Allissa Fitri, berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Ia meraih predikat Best Presentation dalam ajang The 10th International…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut Hari Bhayangkara, Warga Tasikmalaya Gelar Donor Darah

  • June 24, 2025
Sambut Hari Bhayangkara,  Warga Tasikmalaya Gelar Donor Darah

BUMDes Didorong Jadi Pelaksana Program MBG

  • June 24, 2025
BUMDes Didorong Jadi Pelaksana Program MBG

Impian dan Harapan Warga Pantura akan Tanggul Laut

  • June 24, 2025
Impian dan Harapan Warga Pantura akan Tanggul Laut

BUMD Jateng Berkomitmen Wujudkan Swasembada Garam

  • June 24, 2025
BUMD Jateng Berkomitmen Wujudkan Swasembada Garam

KAI Logistik Hubungkan Wisata Pendidikan dengan Ekonomi Kreatif

  • June 24, 2025
KAI Logistik Hubungkan Wisata Pendidikan dengan Ekonomi Kreatif

Samosir Padukan Budaya dan Pertanian di Festival Manuan Eme

  • June 24, 2025
Samosir  Padukan Budaya dan Pertanian di Festival Manuan Eme