
UNIVERSITAS Gadjah Mada segera membentuk tim guna memeriksa pelanggaran disiplin ASN, Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM. Pemeriksaan itu, kata Sekretaris UGM, Andi Sandi Tabusassa Tonralipu, untuk menindak lanjuti keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang menyebut bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman sedang dan berat diserahkan kepada masing masing pimpinan perguruan tinggi negeri.
Andi menjelaskan, sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh tim Fakultas Farmasi yang kemudian muncul rekomendasi dan akhirnya Rektor UGM Prof. Ova Emilia pada Januari lalu memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai dosen dan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.
“Bersamaan dengan itu UGM juga mengajukan rekomendasi ke Kementerian,” katanya.
Namun oleh Kementerian dijawab bahwa pemeriksaan disiplin dilakukan oleh pimpinan universitas.
Karena itu, tegasnya pemeriksaan yang akan dijalankan ini untuk memeriksa pelanggaran disiplin ASN yang hasil dan rekomendasinya akan disampaikan ke Kementerian.
Kewenangan kementerian
Menurut Andi, yang dapat memberhentikan EM sebagai ASN dan Guru Besar adalah kementerian.
“Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ASN dan Guru Besar ada di Kemeterian. Beda jika yang bersangkutan adalah pegawai UGM. EM berstatus sebagai ASN,” tegasnya.
Dikatakan, pemeriksaan ini akan melibatkan unsur atasan langsung yang bersangkutan, bidang SDM serta bidang lainnya yang jumlah personelnya ganjil.
Lakukan pendampingan
Pada kesempatan itu Andi menambahkan, kasus yang penanganannya sudah sejak Juli 2024 itu, dilaporkan oleh salah satu mahasiswi Fakultas Farmasi dan dari hasil penelusuran setidaknya ada 13 korban.
Para korban, ujarnya kini telah mendapat pendampingan dari universitas agar mereka kembali beraktivitas menyelesaikan studinya.
“Para korban ini berintraksi dengan pelaku dalam rakngkaian konsultasi skripsi, tesis atau desertasi atau kepentingan ilmiah lainnya,” katanya. (AGT/N-01)









