
PEMERINTAH Kota Bandung resmi menetapkan kondisi darurat pengendalian persampahan. Hal itu menyusul tidak tersedianya kuota pembuangan sampah Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pada 30 April hingga 3 Mei.
Untuk menangani masalah itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menerbitkan Surat Edaran (SE) tahun 2026, tentang Pengendalian Darurat Persampahan yang ditujukan kepada camat, lurah, ketua RW dan RT, pengelola kawasan, serta pelaku usaha termasuk hotel, restoran dan kafe di seluruh wilayah Kota Bandung.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, selama periode darurat, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dihentikan sementara, seluruh wilayah di Kota Bandung diminta untuk mengelola sampah secara mandiri.
“Setiap pihak wajib melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara mandiri. Sampah juga tidak diperkenankan keluar dari wilayah masing-masing,” demikian isi edaran tersebut.
Berbasis wilayah
Kepala Diskominfo Kota Bandung Henryco Arie Sapiie menerangkan, Pemkot Bandung menetapkan sejumlah langkah strategis yang harus dilaksanakan selama masa darurat.
Antara lain pengendalian sampah berbasis wilayah, menjaga kebersihan kota, penguatan peran kewilayahan, serta pengelolaan sampah mandiri oleh pelaku usaha.
“Pada aspek kebersihan kota, seluruh pihak diminta memastikan tidak ada tumpukan maupun sebaran sampah liar, khususnya di jalan protokol, jalan utama, fasilitas umum dan kawasan publik,” paparnya.
Menurut Henryco, peran aparat kewilayahan juga diperkuat camat dan lurah bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kebersihan wilayahnya, termasuk melaksanakan penyisiran harian, pengendalian titik-titik sampah serta penjagaan ketat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Partisipasi aktif masyarakat
Selain itu, camat dan lurah diminta menggerakkan partisipasi aktif masyarakat melalui koordinasi dengan pengurus RW dan RT untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di tingkat lingkungan.
“Bagi pelaku usaha, khususnya pengelola kawasan, hotel, restoran, dan kafe, diwajibkan mengelola sampah secara mandiri di area masing-masing. Selama periode darurat, mereka juga dilarang membuang sampah ke TPS,” jelasnya.
Untuk penanganan sementara kata
Henryco sampah yang belum dapat diolah atau diangkut agar ditempatkan pada titik terkendali dengan ketentuan tidak terlihat di ruang publik serta tidak menimbulkan gangguan lingkungan.
Pengawasan dan pelaporan
Pemkot Bandung juga menyebut pentingnya pengawasan dan pelaporan selama masa darurat ini. Pengawasan dilakukan secara aktif oleh aparat kewilayahan dan instansi terkait. Laporan kondisi lapangan disampaikan secara berkala kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Pemkot mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghadapi kondisi darurat ini dengan disiplin dan tanggung jawab. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan Kota Bandung,” sambungnya.
Kondisi itu kata Henryco, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran dan budaya pengelolaan sampah dari sumber, menuju sistem pengelolaan yang lebih mandiri dan berkelanjutan di masa mendatang. (zahra/M-01)








