Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UGM Dipecat

UNIVERSITAS Gadjah Mada Yogyakarta resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian pada seorang dosen fakultas farmasi kampus tersebut  setelah terbukti melakukan kekerasan seksual.

“Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Sekretaris Universitas Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M., Minggu (6/4).

Melalui keterangan tertulis yang dikirim melalui Bidang Humas dan Pemberitaan Universitas Gadjah Mada, Andi menjelaskan Profesor (Guru Besar) Fakultas Farmasi itu dilaporkan telah melakukan perbuatan kekerasan seksual.

Laporan kekerasan seksual itu masuk ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Lakukan pendampingan

Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor sesuai  peraturan dan SOP yang berlaku.

BACA JUGA  Wapres Gibran Kecam Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Ia menegaskan pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban.

Dikatakan, guru besar berinisial EM ini juga dibebaskan dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.

“Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” ujarnya.

Komite pemeriksa

Satgas PPKS UGM katanya langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

BACA JUGA  Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dipolisikan

Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, katanya, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan  Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Langgar kode etik

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

Selain itu, UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada para korban sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA  Banding Ditolak, Eks NCT Taeil Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara

“UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual,” ujarnya.

Dikatakan, berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan.

Program HPU

Oleh karena itu, sejak 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual.

Komitmen ini dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

RAKSASA Prancis, Paris Saint-Germain (PSG) berhasil mempertahankan gelar Piala Super Eropa setelah mengalahkan Aston Villa 2-1 di Red Bull Arena, Salzburg, Austria pada Kamis dini hari WIB. Kedua gol PSG…

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penista Agama

SEBANYAK empat orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penistaan agama saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, keempatnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

  • August 13, 2026
Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk Jadi Arsitek Belanda

  • August 13, 2026
Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk  Jadi Arsitek  Belanda

BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

  • August 13, 2026
BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo

  • August 13, 2026
DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo