
UNIVERSITAS Gadjah Mada Yogyakarta resmi menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian pada seorang dosen fakultas farmasi kampus tersebut setelah terbukti melakukan kekerasan seksual.
“Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Sekretaris Universitas Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M., Minggu (6/4).
Melalui keterangan tertulis yang dikirim melalui Bidang Humas dan Pemberitaan Universitas Gadjah Mada, Andi menjelaskan Profesor (Guru Besar) Fakultas Farmasi itu dilaporkan telah melakukan perbuatan kekerasan seksual.
Laporan kekerasan seksual itu masuk ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Lakukan pendampingan
Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor sesuai peraturan dan SOP yang berlaku.
Ia menegaskan pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban.
Dikatakan, guru besar berinisial EM ini juga dibebaskan dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
“Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” ujarnya.
Komite pemeriksa
Satgas PPKS UGM katanya langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, katanya, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Langgar kode etik
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Selain itu, UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada para korban sesuai dengan kebutuhan.
“UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual,” ujarnya.
Dikatakan, berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan.
Program HPU
Oleh karena itu, sejak 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual.
Komitmen ini dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan. (AGT/N-01)







