
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel mulai hari ini Selasa (27/8).
Pendaftaran ditutup 29 Agustus 2024. Namun pada hari pertama ini belum ada calon yang mendaftarkan diri.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Pelaksanaan, Ahmad Adiwijata membenarkan belum ada calon kepala daerah mendaftar pada hari pertama. Pihaknya tetap menunggu kemungkinan ada yang mendaftar.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah menambahkan KPU telah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 atas perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 .
Tentang syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU Sulsel Sosialisasi PKPU
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, syarat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel memiliki ambang batas perolehan suara sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.670.582 juta jiwa.
“Dengan demikian, syarat minimal 7,5 persen itu merupakan suara sah partai politik atau gabungan partai politik, tidak lagi memakai pemilu kursi parlemen,” kata Hasbullah.
Persyaratan minimal ini setara dengan 382.007 suara. Selain itu, calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar.
Sementara itu, tim bakal calon Mohammad Ramdhan Pomanto telah mengkonfirmasi akan mendaftar pada hari terakhir, 29 Agustus 2024 pukul 14.00 Wita. (Erlin/S-01)