
KPU RI segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah ini untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yaitu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan jajaran KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
Afifuddin memastikan KPUD kabupaten dan kota akan mengumumkan tahapan pendaftaran dengan memperhatikan substansi putusan MK.
“Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti,” kata Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.
Perubahan itu akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon,” jelasnya.
Rapat Pembahasan PKPU dengan DPR
Sementara itu, Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya segera melaksanakan rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU dengan memedomani putusan MK tersebut.
“Hari ini juga hampir bersamaan Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan perkembangan. Semuanya selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU,” kata August.
Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan. Yaitu berkisar dari 6,5 hingga 10 persen. (*/S-01)








