Paslon Cecep-Asep Raup 52,45 persen Suara pada PSU Tasikmalaya

DARI hasil rekapitulasi Pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi berhasil meraih suara terbanyak.

Pasangan yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat itu meraih 465.150 suara atau 52,45 persen pada pleno rekapitulasi di Gedung Dakwah Islam, Singaparna.

Di posisi kedua, terdapat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani- Iip Miptahul Paoz. Pasangan yang didukung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem dan nonparlemen PBB itu memperoleh 269.075 suara atau 30,35 persen.

Adapun paslon nomr urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly (Golkar, Partai Amanat Nasional dan 8 partai nonparlemen) meraih 152.557 suara atau 17,20 persen.

BACA JUGA  Perindo Rekomendasikan Koster di Pilkada Bali

Jauh dari DPT

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, hasil pleno terbuka rekapitulasi suara yang dilaksanakannya di Gedung Dakwah Islam berjalan lancar dan untuk suara sah dalam pemungutan suara ulang (PSU) mencapai 886.782 tambahan 13.457 suara tidak sah.

Namun, suara partisipasi 900.239 pemilih masih jauh dari daftar pemilih tetap (DPT) 1.418.938 jiwa, dengan jumlah laki-laki sebanyak 717.953 dan perempuan 700.985 jiwa.

“Pemungutan suara ulang (PSU) ini digelar di Tasikmalaya setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi calon Bupati nomor urut 03 sebelumnya, Ade Sugianto, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat dua periode dan pengantinya Ai Diantani sebagai calon Bupati.”

BACA JUGA  Masyarat Taput Tunggu Putusan MK Soal Hasil Pilkada

“Namun, rapat pleno rekapitulasi suara berlangsung sejak Rabu pagi pukul 09.00 WIB dan tuntas sekitar pukul 02.00 WIB,” katanya, Kamis (24/4/2025).

Belum diterima

Ia mengatakan, hasil ini belum sepenuhnya diterima oleh semua pihak dan saksi dari pasangan calon nomer urut 01 dan nomer urut 03. Mereka memilih tidak menandatangani berita acara pleno hanya saksi pasangan calon nomer urut 02 yang tandatangan.

KPU sebagai penyelenggara tetap akan memasukan kejadian di dalam berita acara. Namun, berkaitan dengan hal tersebut itu haknya tim paslon tapi KPU akan tuangkan dalam berita acara.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya menghormati langkah hukum jika paslon Bupati-Wakil Bupati nomer urut 01 dan nomer urut 03 memutuskan akan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami tentu menghormati pihak paslon yang berencana melakukan gugatan, karena itu sebagai hak konstitusional dan berdemokrasi yang dilindungi undang-undang termasuk siap melaksanakan apapun jika ditetapkan akan digelarnya PSU kembali,” pungkasnya. (Yey/N-01)

BACA JUGA  Kapolda Jateng Minta Tiga Pilar Dirikan Rumah Restorasi of Justice

Dimitry Ramadan

Related Posts

Data BPS Sebut Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen pada Juli

BADAN  Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jabar mengalami deflasi sebesar 0,05 persen secara month to month, pada Juli 2026. Dengan tingkat inflasi tahun kalender year to date, mencapai 1,64 persen…

Pemkab Taput Respon Cepat Keluhan Saluran Air di Tarutung dan Siborongborong‎

PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara melalui  tim Pemadam Kebakaran (Damkar) bergerak cepat saat menanggapi keluhan masyarakat terkait risiko genangan air. ‎Penanganan dilakukan secara serentak di dua lokasi utama pada Jumat (24/7)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Selundupkan Narkotika di Korset, WN Malaysia Ditangkap Satgaspam Bandara Juanda

  • August 4, 2026
Selundupkan Narkotika di Korset, WN Malaysia Ditangkap Satgaspam Bandara Juanda

LPP Beri Pelatihan kepada 87 Pekebun Sawit

  • August 3, 2026
LPP Beri Pelatihan kepada 87 Pekebun Sawit

Data BPS Sebut Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen pada Juli

  • August 3, 2026
Data BPS Sebut Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen pada Juli

Usut Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung juga Bidik Perizinan Usaha

  • August 3, 2026
Usut Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung juga Bidik Perizinan Usaha

Pemkab Taput Respon Cepat Keluhan Saluran Air di Tarutung dan Siborongborong‎

  • August 3, 2026
Pemkab Taput Respon Cepat Keluhan Saluran Air di Tarutung dan Siborongborong‎

Pustaka Nommensen Pematangsiantar Minta Kepastian Hukum Kasus Eks Rumah Singgah Covid 19

  • August 3, 2026
Pustaka Nommensen Pematangsiantar Minta Kepastian Hukum Kasus Eks Rumah Singgah Covid 19