Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi di kantornya, Jumat, 18 September 2026.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Tingkatkan kepatuhan wajib pajak

Layanan SIM kelililing. (Dok.Ist)

Masrofi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu  upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

“Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat,” jelasnya.

Sebagai informasi, insentif atau relaksasi pajak sebelumnya juga sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mulai Februari 2026 lalu ada insentif pajak sebesar 5% dan masih berlaku sampai sampai saat ini.

Masrofi menambahkan, kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi pajak tersebut. Sebab, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Korban Banjir Demak dan Grobogan

Dikembalikan ke masyarakat

“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantir Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan terkait relaksasi pajak kali ini Jasa Raharja juga berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” katanya. (Htm/M-01)

BACA JUGA  KIP Apresiasi Gubernur Luthfi Dorong Keterbukaan Informasi

Related Posts

KAI Logistik Makin Ngebut, Volume Angkutan Agustus Tembus 2 Juta Ton

KAI Logistik (Kalog) mencatat kinerja yang terjaga dalam pengelolaan angkutan barang berbasis kereta api. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, BUMN logistik ini berhasil mengelola total 12,7 juta ton barang. Kinerja…

Pemda DIY Serahkan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

PEMERINTAH Daerah (Pemda) DIY menyerahkan 2.000-an sertipikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG) kepada Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Sekretaris Daerah DIY, Ni…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

  • September 18, 2026
Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

Kasus Korupsi HGB ATR/BPN, Monopoli Kewenangan dan Lemahnya Sistem

  • September 18, 2026
Kasus Korupsi HGB ATR/BPN, Monopoli Kewenangan dan Lemahnya Sistem

KAI Logistik Makin Ngebut, Volume Angkutan Agustus Tembus 2 Juta Ton

  • September 18, 2026
KAI Logistik Makin Ngebut, Volume Angkutan Agustus Tembus 2 Juta Ton

Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket ke Perempat Final Asian Games

  • September 17, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket ke Perempat Final Asian Games

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa Bukti

  • September 17, 2026
Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa Bukti

Operasi Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan

  • September 17, 2026
Operasi Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan