Tim Hukum Hanyar Minta Batalkan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru

TIM Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru ajukan pembatalan Hasil PSU Pilkada Banjaru, Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru.

Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.

Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025.

Pengajuan pembatalan ini mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Pemantau dan Prof. Ir. H. Udiansyah, MS. selaku Pemilih.

Mereka telah mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025.

BACA JUGA  Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Terjerat OTT KPK

Tim Hukum Hanyar, Denny Indrayana dalam keterangan tertulis diterima Mimbar Nusantara, Rabu (23/4) mengatakan  ada pelanggaran asas Pemilu, khususnya asas “adil” dan asas “bebas” dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih.

“Serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 sehingga haruslah dibatalkan,” kata Denny.

Namun ironisnya, PSU yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran justru kembali diwarnai praktik politik uang.

Ada dugaan politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan paslon nomor 1 Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong.

Menurutnya  praktik ini tentu mencederai asas Pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Banjarbaru.

BACA JUGA  PWI Kalimantan Selatan Gelar Turnamen Futsal antar Wartawan

Adapun hasil PSU Pilkada Banjarbaru Paslon Nomor 1 memperoleh 56.043 suara dan Kolom Kosong 51.415 suara. Total suara sah 107.458 suara dan suara tidak sah mencapai 3.358 suara.

Tim Hukum Hanyar menilai bahwa PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi elektoral.

Prinsip  “free and fair election” dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik. Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan.

“Sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi “DUITokrasi” (kedaulatan uang). (DS/S-01)

BACA JUGA  Telkomsel Hadirkan Jaringan Hyper 5G Pertama di Banjarmasin

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

  • September 18, 2026
Tiba di Tanah Air,  Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

  • September 18, 2026
Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

  • September 18, 2026
Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

UGM Terima Hibah Panel Listrik Senilai Rp778 Juta

  • September 18, 2026
UGM Terima Hibah Panel Listrik Senilai Rp778 Juta