Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suap di kementeriannya.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” tegas Nusron di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK. Komitmen itu sebagai bentuk dukungan mereka terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Terima Penghargaan Antikorupsi dan Integritas

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

Serahkan ke KPK

Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum.

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan yang berlangsung merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.

BACA JUGA  KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel Kedua Kalinya

Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Dari hasil penggeledahan itu KPK membawa barang bukti sebanyak tiga koper. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kasus Korupsi HGB ATR/BPN, Monopoli Kewenangan dan Lemahnya Sistem

KASUS dugaan korupsi penyalahgunaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria/Tata Ruang Nasional semakin menunjukkan betapa pentingnya penguatan transparansi dan pengawasan publik terhadap administrasi pertanahan. Monopoli kewenangan yang dimiliki…

Timnas Voli Putri Indonesia Segel Tiket ke Perempat Final Asian Games

TIM nasional bola voli putri Indonesia berhasil memastikan diri ke perempat final Asian Games 2026. Kesuksesan tersebut didapat tim Merah Putih setelah melibas Nepal 3-0 (25-12, 25-21, 25-20) pada laga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

  • September 18, 2026
Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

  • September 18, 2026
Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

UGM Terima Hibah Panel Listrik Senilai Rp778 Juta

  • September 18, 2026
UGM Terima Hibah Panel Listrik Senilai Rp778 Juta

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

  • September 18, 2026
Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

Kasus Korupsi HGB ATR/BPN, Monopoli Kewenangan dan Lemahnya Sistem

  • September 18, 2026
Kasus Korupsi HGB ATR/BPN, Monopoli Kewenangan dan Lemahnya Sistem

KAI Logistik Makin Ngebut, Volume Angkutan Agustus Tembus 2 Juta Ton

  • September 18, 2026
KAI Logistik Makin Ngebut, Volume Angkutan Agustus Tembus 2 Juta Ton