8 Caleg PDIP Terpilih di Solo yang Terancam tak Dilantik Siap Somasi KPU

SEBANYAK  8 caleg PDIP terpilih hasil Pemilu 2024 di empat kabupaten di Solo Raya yang terintimidasi sistem Komandante PDIP Jateng, hingga terancam tidak dilantik,  memutuskan untuk mensomasi Komisi Penyelenggara Pemilu ( KPU ) .

Mereka yang melayangkan somasi ke KPU pada 23 April  itu rinciannya 4 caleg terpilih dengan perolehan suara tertinggi di Kabupaten Klaten, dua di Sukoharjo, Karanganyar seorang dan kabupaten Sragen satu caleg.

Kuasa hukum para caleg , Sri Sumanta menegaskan, para kliennya tersebut berhak ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029. Sebab tidak ada alasan regulasi apa pun, yang membuat mereka gagal dilantik.

Ia tegaskan dalam somasi, bahwa kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran  diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 khususnya huruf (a) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA  KPU Riau Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu

“Sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari mereka (caleg) untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD,” kata Sumanta.

Jadi, lanjut dia, jika KPU melakukan upaya inkonstitusional, termasuk memaksakan adanya surat pernyatan mengundurkan diri yang nyata-nyata cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Patut diduga KPU  menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Lebih dari itu, jika sampai dilakukan, maka penyelenggara Pemilu ini melanggar perdata/Tata Usaha Negara ataupun pelanggaran etika .

“Jadi perlu diingatkan, kami akan membawa ke pengadilan pidana dan juga ke DKPP,” tukasnya.

Untuk itulah, dalam somasi ke KPU tempat para caleg mencalonkan, adalah bentuk mengingatkan kepada KPU agar senantiasa bertindak cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menunjung tinggi nilai-nilai integritas serta sumpah jabatan.

BACA JUGA  Empat Pasangan Calon Siap Bersaing di Pilkada Pematangsiantar

Somasi selain dikirimkan ke KPUD juga ditembuskan ke KPU RI, KPUD Jawa Tengah, Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Tengah serta ke Ketua DPC PDIP dimana caleg tersebut berdomisili. ( WID/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gibran Tinjau Lokasi Tanah Gerak di Semarang, Pastikan Relokasi Warga Disiapkan

WAKIL Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, meninjau langsung lokasi tanah gerak di Kampung Sekip RT 07 RW 01, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota…

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gilas Semen Padang, Arema belum Beringsut dari Papan Tengah

  • February 15, 2026
Gilas Semen Padang, Arema belum Beringsut dari Papan Tengah

Hantam Popsivo, JPE Mantap Pimpin Klasemen Proliga

  • February 15, 2026
Hantam Popsivo, JPE Mantap Pimpin Klasemen Proliga

Beautifikasi Jelang Ramadan, Dinsos Kota Bandung Jangkau 79 PPKS

  • February 15, 2026
Beautifikasi Jelang Ramadan, Dinsos Kota Bandung Jangkau 79 PPKS

Pasar Imlek Semawis Jadi Simbol Toleransi dan Penggerak Ekonomi Jateng

  • February 15, 2026
Pasar Imlek Semawis Jadi Simbol Toleransi dan Penggerak Ekonomi Jateng

Sikat Brighton, Liverpool Maju ke Babak Kelima Piala FA

  • February 15, 2026
Sikat Brighton,  Liverpool Maju ke Babak Kelima Piala FA

Gibran Tinjau Lokasi Tanah Gerak di Semarang, Pastikan Relokasi Warga Disiapkan

  • February 15, 2026
Gibran Tinjau Lokasi Tanah Gerak di Semarang, Pastikan Relokasi Warga Disiapkan