Ratusan Advokat Deklarasikan DePA-RI di Yogyakarta

SATU lagi organisasi advokat muncul di Indonesia. Hal itu setelah setelah ratusan advokat dari berbagai provinsi mendeklarasikan pembentukan Dewan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Yogyakarta, Minggu (24/8).

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luhfi Yazid menyebut organisasi mereka telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 1 Agustus lalu.

Ia menjelaskan DePA-RI lahir untuk mengambil peran sejarah (role for history).

“DePA-RI diharapkan memberikan warna lain, di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di tanah air, yang sering disamakan sebagai profesi yang hanya mencari duit dengan kehidupan yang gemerlap namun tidak bersuara saat terjadi penindasan, kedzaliman serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

BACA JUGA  Tersangka Kasus Penggelapan Uang PNM Mekaar Garut Bertambah

Menurut dia, organisasi yang dipimpinnya ini tidak berafiliasi kepada partai politik tertentu atau kekuatan politik tertentu. Namun akan tegak lurus membela kepentingan hukum dan keadilan.

Luthfi Yazid menambahkan, DePA-RI tidak hanya berhenti pada level retorika, namun akan melakukan aksi. Pada Agustus ini juga salah satu Wakil Ketua Umumnya Ahmad Abdul Aziz Zein bertolak ke Jepang untuk membantu secara probono (cuma-cuma) kasus penipuan ratusan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jepang oleh warga negara Indonesia yang berada di Jepang.

Luthfi Yazid berjanji, selama memimpin DePA-RI, tidak akan pernah bersikap partisan, tetap akan independen, berdiri di semua golongan dan berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan.

BACA JUGA  IKAHI Nilai Publikasi KY Bertentangan dengan Prinsip Kerahasiaan

Penegakan supremasi

Pada kesempatan itu, Luthi Yazid mengatakan mencermati secara seksama perkembangan terakhir di Tanah Air. Terutama dalam hal penegakan supremasi hukum dan keadilan (supremacy of law and justice).

Kegiatan ini dihadiri para advokat dari seluruh Indonesia itu, hadir juga beberapa pejabat dari lingkungan pengadilan, beberapa Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Yogyakarta, Depkumham RI, kepolisian, para dosen hukum,  guru besar hukum dan tokoh masyarakat.

Luthfi Yazid menambahkan, belakangan ini sangat banyak sekali anomali-anomali yang terjadi. Ia menyontohkan terjadinya upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK hingga lahirnya UU Omnibus Law secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan partisipasi publik secara maksimal.

“Termasuk pula ketidak-netralan aparat; cawe-cawe dalam Pilpres/Pilkada, menyempitnya kebebasan sipil, intimidasi terhadap jurnalis dsb,” katanya. (Agt/N-01)

BACA JUGA  PP Perti Berkomitmen Terus Berbenah Jelang Usia 100 Tahun

 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

PUSAT Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia mengingatkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 59–60 tahun (sesuai pangkat), serta ketentuan bahwa masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang…

Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Said Iqbal siap langsung bergerak cepat. Ia mengaku akan fokus ke sejumlah isu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

  • June 15, 2026
Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

  • June 15, 2026
Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

  • June 15, 2026
Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup