Gibran Kalahkan Pendukungnya dalam Sidang Perdata

ALUMNI alumni Fakuktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru, harus menelan pil pahit. Ia yang pernah membantu Gibran Rakabuming Raka untuk lolos jadi wakil presiden pada Pemilu 2024 lewat putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, akhirnya harus menyerah kalah di sidang perdata melawan Gibran.

Di PN Surakarta, Almas tidak berdaya melawan tergugat atau termohon dalam sidang perdata wanprestasi. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Kuncoro memutuskan, bahwa tidak ada kesepakatan antara anak sulung aktivis anti korupsi Boyamin Saiman dengan Gibran, atas keberhasilan menggolkan perkara judicial review nomor 90 tersebut.

“Klien kami menghormati  keputusan majelis hakim, yang menyatakan tidak ada kesepakatan antara klien selaku pemohon dengan Gibran Rakabuming Raka selaku termohon,” kata Pengacara Arif Sahudi yang menjadi pengacara pemohon Almas Tsaqibbirru.

BACA JUGA  Gibran Ucapkan Selamat untuk Kontingen Peparnas Jateng

Dengan keputusan perdata itu, Almas tidak akan menuntut Gibran, meskipun sekedar ucapan terimakasih.

“Terserah, kepada Gibran, mau ucapin terimakasih atau tidak. Dan Almas tidak akan mengejar dan menuntut ke depannya,” imbuh Arif.

Menurut dia,  Almas yang kini sedang meniti karier sebagai pengacara muda itu tidak  ada harapan apapun terhadap putra sulung Presiden Jokowi yang bersama Prabowo Subianto ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres  2024 .

“Kami serahkan sepenuhnya kepada melanisme negara dan DPR sebagai pengawas eksekutif,” kata Arif menyitir pernyataan Almas.

Almas sendiri tidak bisa dihubungi terkait hasil keputusan sidang perdata yang menpecundanginya tersebut.

Ia hanya menitipkan pesan kepada Arif Sahudi selaku kuasa hukumnya, bahwa proses judicial review di MK semata mata untuk belajar hukum.

BACA JUGA  Ssst! Gibran Kasih Bocoran Rencana Ajak PDIP Gabung KIM

“Namun meski menghormati putusan Majelis Hakim PN Solo yang menyidangkan perkaranya, ia mengaku kecewa. Karena harapan sidang perdata wanprestasi, ia mampu memenangkannya, setidaknya ucapan terima kasih,” ungkap Arif.

Dia menegaskan bahwa bukan uang Rp10 juta sebagai tuntutan materi, yang dalam gugatan jelas akan disalurkan unyuk panti asuhan. ” Ya ucapan terimakasih sudah cukup. Tetapi ternyata kalah. Ya itulah pelajaran hidup buat klien kami,” pungkas dia. (WID/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

DALAM rangka kesiapan menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (11/08/2026). Kegiatan tersebut dipimpin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia