Gibran Kalahkan Pendukungnya dalam Sidang Perdata

ALUMNI alumni Fakuktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru, harus menelan pil pahit. Ia yang pernah membantu Gibran Rakabuming Raka untuk lolos jadi wakil presiden pada Pemilu 2024 lewat putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, akhirnya harus menyerah kalah di sidang perdata melawan Gibran.

Di PN Surakarta, Almas tidak berdaya melawan tergugat atau termohon dalam sidang perdata wanprestasi. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Kuncoro memutuskan, bahwa tidak ada kesepakatan antara anak sulung aktivis anti korupsi Boyamin Saiman dengan Gibran, atas keberhasilan menggolkan perkara judicial review nomor 90 tersebut.

“Klien kami menghormati  keputusan majelis hakim, yang menyatakan tidak ada kesepakatan antara klien selaku pemohon dengan Gibran Rakabuming Raka selaku termohon,” kata Pengacara Arif Sahudi yang menjadi pengacara pemohon Almas Tsaqibbirru.

BACA JUGA  Gibran Dorong Kaesang Temui Puan untuk Pilkada Jateng

Dengan keputusan perdata itu, Almas tidak akan menuntut Gibran, meskipun sekedar ucapan terimakasih.

“Terserah, kepada Gibran, mau ucapin terimakasih atau tidak. Dan Almas tidak akan mengejar dan menuntut ke depannya,” imbuh Arif.

Menurut dia,  Almas yang kini sedang meniti karier sebagai pengacara muda itu tidak  ada harapan apapun terhadap putra sulung Presiden Jokowi yang bersama Prabowo Subianto ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres  2024 .

“Kami serahkan sepenuhnya kepada melanisme negara dan DPR sebagai pengawas eksekutif,” kata Arif menyitir pernyataan Almas.

Almas sendiri tidak bisa dihubungi terkait hasil keputusan sidang perdata yang menpecundanginya tersebut.

Ia hanya menitipkan pesan kepada Arif Sahudi selaku kuasa hukumnya, bahwa proses judicial review di MK semata mata untuk belajar hukum.

BACA JUGA  UII Nilai Draft RUU KKS Berisiko Picu Overreach Negara

“Namun meski menghormati putusan Majelis Hakim PN Solo yang menyidangkan perkaranya, ia mengaku kecewa. Karena harapan sidang perdata wanprestasi, ia mampu memenangkannya, setidaknya ucapan terima kasih,” ungkap Arif.

Dia menegaskan bahwa bukan uang Rp10 juta sebagai tuntutan materi, yang dalam gugatan jelas akan disalurkan unyuk panti asuhan. ” Ya ucapan terimakasih sudah cukup. Tetapi ternyata kalah. Ya itulah pelajaran hidup buat klien kami,” pungkas dia. (WID/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

MENJELANG perayaan Imlek pada 17 Februari 2026, perajin barongsai dan liong di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kebanjiran pesanan. Permintaan tidak hanya datang dari wilayah Jawa Timur, tetapi juga dari Jawa…

Pemkot Semarang Dorong Festival Dugderan Jadi Warisan Budaya Nasional

PEMERINTAH Kota Semarang resmi membuka Festival Pasar Rakyat Dugderan 2026 di kawasan Alun-alun Masjid Agung Semarang (Kauman), Sabtu (7/2). Festival tahunan yang mengusung tema ‘Bersama dalam Budaya, Toleransi dalam Tradisi’…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

AK9 Resmikan Pusat Pelatihan Anjing Profesional di Jagakarsa

  • February 9, 2026
AK9 Resmikan Pusat Pelatihan Anjing Profesional di Jagakarsa

G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

  • February 9, 2026
G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

  • February 9, 2026
Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

HPN 2026, Pemerintah Tekankan Pers Adaptif Hadapi AI

  • February 9, 2026
HPN 2026, Pemerintah Tekankan Pers Adaptif Hadapi AI

Menkes Dorong RS Pemerintah Tembus Standar Kelas Dunia

  • February 9, 2026
Menkes Dorong RS Pemerintah Tembus Standar Kelas Dunia

FKH UGM Terima Bantuan 40 Sapi untuk Teaching Farm

  • February 9, 2026
FKH UGM Terima Bantuan 40 Sapi untuk Teaching Farm