Gibran Kalahkan Pendukungnya dalam Sidang Perdata

ALUMNI alumni Fakuktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru, harus menelan pil pahit. Ia yang pernah membantu Gibran Rakabuming Raka untuk lolos jadi wakil presiden pada Pemilu 2024 lewat putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, akhirnya harus menyerah kalah di sidang perdata melawan Gibran.

Di PN Surakarta, Almas tidak berdaya melawan tergugat atau termohon dalam sidang perdata wanprestasi. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Kuncoro memutuskan, bahwa tidak ada kesepakatan antara anak sulung aktivis anti korupsi Boyamin Saiman dengan Gibran, atas keberhasilan menggolkan perkara judicial review nomor 90 tersebut.

“Klien kami menghormati  keputusan majelis hakim, yang menyatakan tidak ada kesepakatan antara klien selaku pemohon dengan Gibran Rakabuming Raka selaku termohon,” kata Pengacara Arif Sahudi yang menjadi pengacara pemohon Almas Tsaqibbirru.

BACA JUGA  PDIP Apresiasi Keputusan Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

Dengan keputusan perdata itu, Almas tidak akan menuntut Gibran, meskipun sekedar ucapan terimakasih.

“Terserah, kepada Gibran, mau ucapin terimakasih atau tidak. Dan Almas tidak akan mengejar dan menuntut ke depannya,” imbuh Arif.

Menurut dia,  Almas yang kini sedang meniti karier sebagai pengacara muda itu tidak  ada harapan apapun terhadap putra sulung Presiden Jokowi yang bersama Prabowo Subianto ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres  2024 .

“Kami serahkan sepenuhnya kepada melanisme negara dan DPR sebagai pengawas eksekutif,” kata Arif menyitir pernyataan Almas.

Almas sendiri tidak bisa dihubungi terkait hasil keputusan sidang perdata yang menpecundanginya tersebut.

Ia hanya menitipkan pesan kepada Arif Sahudi selaku kuasa hukumnya, bahwa proses judicial review di MK semata mata untuk belajar hukum.

BACA JUGA  Gibran Minta Maaf Soal Kekurangan dalam 17 Prioritas Pembangunan

“Namun meski menghormati putusan Majelis Hakim PN Solo yang menyidangkan perkaranya, ia mengaku kecewa. Karena harapan sidang perdata wanprestasi, ia mampu memenangkannya, setidaknya ucapan terima kasih,” ungkap Arif.

Dia menegaskan bahwa bukan uang Rp10 juta sebagai tuntutan materi, yang dalam gugatan jelas akan disalurkan unyuk panti asuhan. ” Ya ucapan terimakasih sudah cukup. Tetapi ternyata kalah. Ya itulah pelajaran hidup buat klien kami,” pungkas dia. (WID/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

MEMASUKI hari keempat Operasi Ketupat Candi 2025, arus lalu lintas di Jawa Tengah mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama di jalur Tol Trans Jawa. Berdasarkan data Traffic Accounting, terjadi lonjakan…

BNNK Kabupaten Sleman Gelar Tes Urine untuk Awak Bus

BADAN Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan deteksi dini melalui tes urine  pada awak bus Mudik Lebaran 2025. Kegiatan yang digelar bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman ini merupakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Hewan Peliharaan saat Mudik

  • March 26, 2025
KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Hewan Peliharaan saat Mudik

Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

  • March 26, 2025
Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Pentingnya Proyek Geothermal Cipanas pada Transisi Energi Nasional

  • March 26, 2025
Pentingnya Proyek Geothermal Cipanas pada Transisi Energi Nasional

Dukung Kreativitas, JNE kembali Gelar Content Competition

  • March 26, 2025
Dukung Kreativitas, JNE  kembali Gelar Content Competition

Tahapan Hari Raya Nyepi Perlu Diketahui Publik

  • March 26, 2025
Tahapan Hari Raya Nyepi Perlu Diketahui Publik

Proyek Geothermal Cipanas Berperan Dalam Transisi Energi

  • March 26, 2025
Proyek Geothermal Cipanas Berperan Dalam Transisi Energi