Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur menangkap lagi Gregorius Ronald Tannur, 32 terpidana kasus penganiayaan berat dan pembunuhan Dini Sera.

Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Surabaya, Minggu (27/10) siang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan Ronald Tannur.

Hal itu juga diamini oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Ia menjelaskan bahwa  Ronald Tannur ditangkap di rumahnya.

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli. kepada wartawan, Minggu (27/10).

Ronald Tannur yang mendapat vonis bebas telah menyeret para penegak hukum dalam kasus suap.

Berawal dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, Rabu (24/7).\

BACA JUGA  Status Gunung Semeru Awas, Ratusan Warga Mengungsi

Namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan hukuman pidana lima tahun.

Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo menjatuhkan vonis lima tahun pada Selasa (22/10). kBahkan Mahkamah Agung minta agar terpidana segera dipenjara.

Vonis bebas Ronald Tannur menimbulkan kecurigaan Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung menduga tiga hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.

Dan dari operasi penggeledahan terhadap tiga hakim  ditemukan uang dalam jumlah cukup banyak.

Dan dari hasil pengembangan penyelidikan, kasus ini juga melibatkan mantan pejabat MA.

Tiga hakim, mantan pejabat MA maupun pengacara Ronlad Tannur telah dipenjara. Kini menyusul Ronald Tannur dijebloskan ke penjara. (*/S-01)

BACA JUGA  Banjir Bandang Desa Kendit Kabupaten Situbondo sudah Surut

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara