Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur menangkap lagi Gregorius Ronald Tannur, 32 terpidana kasus penganiayaan berat dan pembunuhan Dini Sera.

Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Surabaya, Minggu (27/10) siang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan Ronald Tannur.

Hal itu juga diamini oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Ia menjelaskan bahwa  Ronald Tannur ditangkap di rumahnya.

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli. kepada wartawan, Minggu (27/10).

Ronald Tannur yang mendapat vonis bebas telah menyeret para penegak hukum dalam kasus suap.

Berawal dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, Rabu (24/7).\

BACA JUGA  Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp17 Miliar

Namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan hukuman pidana lima tahun.

Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo menjatuhkan vonis lima tahun pada Selasa (22/10). kBahkan Mahkamah Agung minta agar terpidana segera dipenjara.

Vonis bebas Ronald Tannur menimbulkan kecurigaan Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung menduga tiga hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.

Dan dari operasi penggeledahan terhadap tiga hakim  ditemukan uang dalam jumlah cukup banyak.

Dan dari hasil pengembangan penyelidikan, kasus ini juga melibatkan mantan pejabat MA.

Tiga hakim, mantan pejabat MA maupun pengacara Ronlad Tannur telah dipenjara. Kini menyusul Ronald Tannur dijebloskan ke penjara. (*/S-01)

BACA JUGA  SDN Banjarasri Kebanjiran, Siswa Dipulangkan Belajar Daring

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards