
UNTUK menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal adanya ruang tahanan yang mirip apartemen di Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan investigasi.
Untuk itu mereka menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kelima pejabat yang dimaksud yakni kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib) dan kepala urusan umum lapas.
Demikian disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan.”Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri (Menteri Imipas Agus Andrianto), sudah melakulan pemeriksaan internal Kemenimipas.”
“Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9/2026).
Pihak yang bertanggung jawab
Rudi menyebut kelima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa. Kelimanya, sebut Rudi, dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.
Ia juga menegaskan Menteri Agus telah memberikan arahan yang sangat jelas soal pelanggaran. Dia pun menyebut sejumlah jenis hukuman berdasarkan bukti penyimpangan oknum.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkas Rudi. (*/N-01)






