Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng

TERDAKWA Gregorius Ronald Tannur, pelaku penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) 1 Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Minggu malam (27/10).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi bahwa pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa RT. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” kata Heni, Minggu (27/10) malam WIB.

Menurut Heni, Ronald Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus kemudian melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA  Kemenkumham Jatim Siap Fasilitasi Kejagung Periksa Ronald Tannur

“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” kata Heni.

Heni menegaskan, tidak akan ada keistimewaan untuk RT. Dia akan diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegas Heni.

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.

“Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni.

Rumah mewah

Sebelumnya Ronald Tannur diringkus di perumahan mewah Victoria Regency, Surabaya, Minggu siang (27/10). Setelah ditangkap, dia dibawa ke kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Untuk diketahui, MA sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

BACA JUGA  Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Maka MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur. Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Ronald Tannura pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ucapan dan Harapan Pemimpin Dunia pada Trump

SEJUMLAH pemimpin dunia mengucapkan selamat kepada Donald Trump yang sudah dipastikan memenangi pemilihan presiden Amerika Serikat. Trump terpilih kembali menjadi orang nomor satu di AS setelah mengalahkan capres dari partai…

Polda Jabar Ungkap berbagai Kasus yang Ditangani

KEPOLISIAN Jawa Barat membongkar sindikat penimbunan pupuk subsidi hingga praktik curang peredaran terigu oplosan. Dari kasus tersebut, polisi menyita ratusan barang bukti atas rentetan kejahatan itu. Kabid Humas Polda Jabar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bali; Antara Pariwisata, Agama, dan Budaya

  • November 6, 2024
Bali;  Antara Pariwisata, Agama, dan Budaya

Ucapan dan Harapan Pemimpin Dunia pada Trump

  • November 6, 2024
Ucapan dan Harapan Pemimpin Dunia pada Trump

BWI Dorong Civitas UNS Ikut Gerakan Indonesia Berwakaf

  • November 6, 2024
BWI Dorong Civitas UNS Ikut Gerakan Indonesia Berwakaf

Dukung Ketahanan Pangan, Ditpolairud Jateng Tebar Benih Kerang Dara

  • November 6, 2024
Dukung Ketahanan Pangan, Ditpolairud Jateng Tebar Benih Kerang Dara

26 Mahasiswa Asing Ikuti Summer Course FKKMK UGM

  • November 6, 2024
26 Mahasiswa Asing Ikuti Summer Course FKKMK UGM

Polda Jabar Ungkap berbagai Kasus yang Ditangani

  • November 6, 2024
Polda Jabar Ungkap berbagai Kasus yang Ditangani