
PEMERINTAH menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025.
Keputusan pemerintah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merinci 27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
“Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (15/10).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Sekaligus rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja selama 2025.
Muhadjir juga merespons soal penambahan hari libur dan cuti bersama, terkait libur atau cuti hari keagamaan.
Ia mengatakan pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.
“Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional,” kata Muhadjir.
Menurutnya penambahan hari libur tersebut harus dilakukan melalui perubahan atas usulan Presiden terlebih dahulu.
Bagi daerah yang mayoritas agama tertentu, jika hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini bisa diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal.
Dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.
Setelah ditetapkan SKB ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan libur dan cuti bersama bagi swasta. Sedangkan Kementerian PAN RB mempersiapkan aturan untuk ASN.
Rincian hari libur ini masih menunggu SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim Airlangga Hartanto. (*/S-01)









