JELANG arus mudik lebaran pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat akan memberikan kompensasi bagi 81 orang kusir delman khusus yang beroperasi di jalan nasional Limbangan dan Malangbong. Para kusir yang terdampak akan diberikan kompensasi oleh pemerintah daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin mengatakan, jelang arus mudik di jalur selatan pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran diperuntukn bagi para kusir delman terdampak larangan berada di jalur Nasional Limbangan dan Malangbong. Namun, kusir delman akan mendapatkan dana kompensasi berkaca dari tahun sebelumnya agar mereka tidak beroperasi selama 7 hari sekitar jalan nasional.
“Dari pendataan semula ada 100 orang kusir delman yang terdampak, setelah diverifikasi ulang jumlahnya 81 orang dan mereka akan mendapatkan kompensasi hanya yang berada di wilayah Kecamatan Limbangan dan Malangbong. Karena, para kusir delman telah memperlabat laju kendaraan dan mereka juga dilarang untuk beroperasi,” katanya, Rabu (3/4/2024).
Barnas mengatakan, kusir delmam di Garut sudah hampir 10 tahun hingga melakukan pengkajian karena itu akan menghambat lajunya kendaraan dan bisa mengakibatkan kemacetan termasuk meminta pengertiannya bagi para kusir delman untuk tidak beroperasi selama arus mudik dan balik. Karena, jalan ini merupakan kepentingan bersama terutama mengurangi kemacetan di jalur selatan.
“Jadi kita ingin ada satu pengertian kembali dari para kusir delman, karena ini menyangkut dengan nasional, kepentingan mudik lebaran, jangan sampai membuat kemacetan. Maka kita berikan konsentrasi selama 7 hari, 3 hari sebelum lebaran dilarang beroperasi sampai dengan 4 hari setelah pasca lebaran,” ujarnya.
Menurutnya, larangan tidak beroperasinya 81 kusir delman berlaku di jalur Limbangan dan Malangbong tetapi untuk jalur provinsi, seperti di Kecamatan Kadungora, masih dapat memanfaatkan jalan alternatif untuk ke desa-desa yang bisa digunakan oleh masyarakat sehingga delman masih bisa beroperasi. Akan tetapi, delman tetap dilarang untuk melintas di jalan provinsi.
“Mereka tetap beroperasi di jalan kampung, kalau di Limbangan operasinya itu lewat ke jalan nasional, kalau di Kadungora, Leles, Garut Kota tidak lewat, Wanaraja juga itu (tidak lewat jalan nasional atau provinsi). Namun, para kusir delman di Kecamatan Limbangan dan Malangbong tidak boleh beroperasi dan kalau dibiarkan beroperasi di jalur Nasional akan menghambat laju kendaraan pemudik,” pungkasnya. (GG/MN-1)