Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan.

Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya itu dinonaktifkan setelah berada di fasilitas kesehatan.

Untuk diketahui, kebijakan yang berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tersebut diberlakukan guna memutakhirkan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Akan tetapi, banyak pasien yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ketika telah berada di fasilitas kesehatan.

Pemberitahuan dini

Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt., MBA., M.Kes., menyarankan pentingnya pemberitahuan dan sosialisasi yang lebih dini oleh pemerintah.

JKN katanya ditujukan untuk memberi proteksi pada masyarakat, bahkan untuk warga asing yang minimal telah tinggal selama 6 bulan di Indonesia.

Untuk itu, perlu upaya gotong royong dari masyarakat berupa iuran, khususnya dari masyarakat yang mampu guna membantu masyarakat yang kurang mampu.

Diah menjelaskan, pembagian kelas pada BPJS berhubungan dengan klasifikasi desil, atau sistem pengelompokan kesejahteraan berdasarkan kemampuan ekonomi yang diterbitkan oleh Kemensos RI.

BACA JUGA  Mahasiswa KKN Perkenalkan Rumput Gama Umami di Ngablak

Harus selektif

Selain PBI, negara juga hadir untuk mensubsidi pekerja yang tergolong tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan seperti pedagang, nelayan, atau petani. Untuk itu, negara perlu lebih selektif atas lapisan masyarakat yang patut mendapatkan subsidi.

“Jadi, kelas kecil seperti BPJS kelas 3, yang banyak berasal dari desil 1-5, merekalah yang diberikan subsidi oleh negara berupa iuran terjangkau, atau bahkan 0 rupiah yang kemudian disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran,” terangnya.

Polemik datang ketika proses penyaringan data tersebut berlangsung secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan, sehingga banyak pasien pemeriksaan rutin yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ketika telah berada di fasilitas kesehatan.

Kasus ini mengingatkan satu hal bahwa dalam pelayanan kesehatan, kekeliruan data bukan hanya sekedar masalah teknis, tetapi juga menyangkut nyawa.

Pembaruan data

Dikatakan proses pembaruan data ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025.  Gunanya untuk menyortir data, mengingat ada pasien yang mungkin sudah sembuh, meninggal, atau ada kelahiran baru.

BACA JUGA  IKA Trisaksi Siap Dukung Program Pemerintah

“Saya kira, kurangnya ada di komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,” ujar Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat tersebut.

Ia menambahkan proses penyaringan data dan identifikasi penerima masih akan dilakukan oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan. Diah menyebut perlunya pemberlakuan reaktivasi sebagai solusi bagi penerima PBI yang perlu melakukan pemeriksaan rutin.

“Peran lingkungan masyarakat penting untuk mendukung proses pembaruan data tersebut,” terangnya.

Perlu inisiatif

Diah mengingatkan perlunya inisiatif melalui pemkot, pemkab, atau bahkan unsur kader wilayah jika memungkinkan sebagai pihak yang lebih mudah menjangkau masyarakat dan lebih mengenal karakteristik yang memenuhi kualifikasi.

“Terlebih, untuk wilayah yang masih sulit mengakses internet, maupun masyarakat yang belum banyak berinteraksi dengan gawai,” katanya.

Problem reaktivasi seharusnya diselesaikan dengan birokrasi yang tidak terlalu panjang, misal melalui mobile JKN. Dengan demikian, proses akan lebih ringkas dan data dapat diperbarui sewaktu-waktu.

BACA JUGA  1,4 Juta Kasus DB terjadi ASEAN pada Tiga Bulan Pertama 2025

Diah mengatakan bahwa Kemensos sendiri juga memiliki keterbatasan dalam proses penghimpunan data, untuk itu perlu koordinasi dengan Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan yang dapat mengakses lapisan masyarakat terkecil.

Pembengkakan biaya

Dalam masa transisi seperti saat ini, layanan kesehatan tidak bisa dihentikan. Jika dihentikan, akibatnya justru berdampak pada pembengkakan biaya yang harus ditanggung JKN ke depannya karena risiko kondisi pasien yang menjadi lebih parah.

“Rumah sakit itu kan sebelumnya telah memiliki data, nah pasien-pasien rutin yang tercantum di sana tetap wajib ditangani, diprioritaskan untuk diaktivasi, apalagi jika urgent.”

“Saat ini sudah ada sekitar sekian ratus ribu kuota yang sudah terdeteksi menggunakan layanan rutin lagi,” jelasnya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kasus Campak Naik Jelang Mudik, Pakar Imbau Masyarakat tak Panik

MENJELANG periode mudik Lebaran 2026, kewaspadaan terhadap penyakit menular harus mendapat perhatian. Salah satunya adalah campak. Penyakit itu dilaporkan mengalami peningkatan kasus di sejumlah wilayah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).…

Pemprov Jabar Gandeng Kanada Tingkatkan Nutrisi Remaja Putri

DUTA Besar Kanada untuk Indonesia Jess Dutton menyebut pemberian nutrisi dan gizi yang seimbang sangat penting pada anak usia remaja yang baru mengalami masa pubertas. Apalagi banyak temuan remaja putri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

  • March 16, 2026
Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT

  • March 16, 2026
Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT

Hore, Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Gerbang Tol Purwomartani saat Keluar Yogyakarta

  • March 16, 2026
Hore, Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Gerbang Tol Purwomartani saat Keluar Yogyakarta

Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

  • March 15, 2026
Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

  • March 15, 2026
Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

  • March 15, 2026
Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY