Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo membekuk YH,34, pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus perusahan tersebut.

Ia beraksi saat rekan-rekannya lengah akibat pengaruh minuman keras. Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu (14/1) dinihari. Dengan memanfaatkan situasi yang mulai tidak kondusif, YH diam-diam mengambil kunci ruang administrasi dari tas salah satu temannya.

“Pelaku masuk ke ruang admin, menggasak dua brankas biru dari lemari, lalu mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers pada Rabu (11/2).

BACA JUGA  Masyarakat Diimbau Mewaspadai Oknum yang Mengaku Petugas PLN

Diringkus di Lamongan

Setelah berhasil mengeluarkan brankas, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Lamongan. Dua brankas itu berisi uang tunai Rp31 juta. Pihak perusahaan baru menyadari hilangnya brankas esok harinya, kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan segera melapor ke pihak berwajib.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. YH diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kos milik saudaranya di Desa Kandang Semakon, Paciran, Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat (30/1).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sisa uang tunai sebesar Rp11 juta, satu unit sepeda motor Honda BeAT untuk melancarkan aksi, alat bantu berupa kunci pas dan kunci T.

BACA JUGA  Suami Istri Asal Bangkalan Curi Motor di Sidoarjo Terekam CCTV

Biaya sekolah anak

Kepada penyidik, kernet asal Sukodono ini mengaku terpaksa mencuri demi untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Akibat perbuatannya, YH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tim Basket Putri Cianjur Ungguli Indramayu di Babak Penyisihan Porprov XV Jabar

TIM bola basket putri Kabupaten Cianjur tampil moncer melawan Kabupaten Indramayu pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 di GOR Kota Depok, Minggu (1/11/2026). Tim bola basket putri…

Polresta Sleman Sita Total 833 Botol Miras Sepanjang Oktober

POLRESTA Sleman bersama jajaran Polsek mengintensifkan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026), kata Kasi Humas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Marc Marquez Makin Kukuh di Puncak Klasemen, Veda Buat Sejarah

  • November 1, 2026
Marc Marquez Makin Kukuh di Puncak Klasemen, Veda Buat Sejarah

Persib Pesta Gol ke Gawang Isenmulang, Borneo FC Tumbang di Mataram

  • November 1, 2026
Persib Pesta Gol ke Gawang Isenmulang, Borneo FC Tumbang di Mataram

Tim Basket Putri Cianjur Ungguli Indramayu di Babak Penyisihan Porprov XV Jabar

  • November 1, 2026
Tim Basket Putri Cianjur Ungguli Indramayu di Babak Penyisihan Porprov XV Jabar

Kalah Lagi, MU Makin Dekat Tepi Jurang Degradasi

  • November 1, 2026
Kalah Lagi, MU Makin Dekat Tepi Jurang Degradasi

Pameran Seni Inklusif In Medio Buka Ruang Kreativitas Seniman Disabilitas

  • November 1, 2026
Pameran Seni Inklusif In Medio Buka Ruang Kreativitas Seniman Disabilitas

Polresta Sleman Sita Total 833 Botol Miras Sepanjang Oktober

  • November 1, 2026
Polresta Sleman Sita Total 833 Botol Miras Sepanjang  Oktober